Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Tambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB SD di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-10-2014 | 10:16 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD Tanjungpinang tidak memunculkan adanya tersangka baru setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menerima penyerahan tersangka Gustian Bayu dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Kamis (9/10/2014) pekan ini.


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Reza Morandi mengatakan dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, penahanan tersangka menjadi kewenangan kejaksaan.

Ditanya mengenai BAP dua tersangka lainya Yusrizal dan Syafrizal serta penambahan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp1,8 miliar tersebut, "Tersangka baru belum...belum..! Sedangkan berkas kedua tersangka lainnya, masih dalam penyusunan untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia, belum lama ini.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan terdakwa Dedi Candra, sejumlah saksi yang merupakan ketua dan anggota Tim Sembilan Pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang, telah secara jelas mengatakan tidak pernah mengikuti rapat penentuan harga lahan dan pelaksanaan ganti rugi, namun menandatangani berita acara.

Sebagaimana diberitakan, ketua panitia Tim Sembilan Wan Samsi dan anggotanya Syafrial Evi, mengaku tidak pernah mengikuti rapat Tim Sembilan, dalam penetapan nilai dan pelaksanaan ganti rugi 3,4 hektare lahan USB-SD di Jalan Sri Katon Km 12 Tanjungpinang, tetapi menandatangani berita acara yang diantarkan dan disampaikan Dedi Candra. 

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan SH, Syafrial Evi yang juga menjabat sebagai Bapeda Kota Tanjungpinang tahun 2009, mengatakan, penandatanganan berita acara dilakukan, setelah stafnya dari Kabid RUTR Kota Tanjungpinang, yang saat itu mengikuti rapat memberikan laporan.

"Saya diberitahukan staf saya, kalau rapat Tim Sembilan yang diikutinya sudah selesai, dan selanjutnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (terdakwa-red) datang dan menyerahkan seluruh berkas berita acara" kata dia.

Selain menandatangani berita acara, Syafrial Evi juga mengaku menerima honor panitia anggota Tim Sembilan dalam dalam kasus ini.

"Mengenai nilai nominal dan NJOP serta luas lahan dan lokasi saya tidak tahu, karena memang saya tidak ikut dalam rapat," kata Syafrial.

Syafrial juga mengaku tidak mengetahui mekanisme pelaksanaan pengajuan kebutuhan lahan dan sistim pengalokasiannya dari perencanaan menjadi pelaksanaan pengadaan yang hingga akhirnya melalui usulan Wali Kota Suryatati dimasukkan dalam RASK pengajuan APBD 2009. 

Ketua Tim Sembilan Wan Samsi dalam kesaksiannya pada sidang terdakwa Dedi Candra mengatakan saat pelaksanaan rapat penetapan harga dan penentuan ganti rugi lahan, dirinya juga tidak hadir namun menandatangani berita acara..

"Saya tidak hadir, ‎yang hadir adalah Kepala BPN sebagai wakil ketua. Mengenai rapat penetapan harga saya juga tidak tahu, tetapi berita acara memang saya tandatangani, sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok saya sebagai Ketua Tim Ganti Rugi," kata Samsi.

Selain itu, dia juga mengatakan, penetapan harga nilai ganti rugi Rp85 Ribu juga di bawah NJPO dan masih dalam nilai yang wajar. Sebagai ketua tim sesuai dengan SK nomor 38 tahun 2009, Samsi mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dan meminta Dedi Candra melakukan rapat.

Selain itu, ada juga rapat penetapan lokasi, serta lakukan penilaian harga dan sosialisasi. Namun ketika ditanya apakah hal itu sudah dilaksanakan seluruhnya, Samsi kembali berdalih, kendati tidak hadir dalam beberapa kali rapat, namun pelaksanaan rapat ganti rugi berlangsung dengan lancar.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran dan mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto, yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, menerangkan dirinya sebagai KPA kegiatan hanya melakukan perintah pelaksanaan pembayaran sesuai dengan pengajuan serta kelengkapan administrasi pelaksanaan pembayaran yang diajukan Bagian Tata Pemerintahan Sekdako Tanjungpinang. 

"Mengenai teknis kami tidak tahu, tetapi sesuai dengan pengajuan pembayaran dilengkapi dengan administrasi yang diajukan Tatap Pemerintahan. Pelaksanaan pembayaran dan pencairan dana kegiatan sesuai dengan Daftar pelaksanaan Angaran (DPA) APBD kami laksanakan," kata Gatot.

Anggota Tim Sembilan lainnya, Wan Martalena selaku mantan Lurah Pinang Kencana, mengatakan, pelaksanaan pengeluaran harga NJOP Rp100 ribu per meter dilakukan atas permintaan tersangka Gustian Bayu.

"Saya diminta Pak Gustian Bayu membuat surat NJOP itu, katanya untuk pedoman dalam penentuan nilai NJOP ganti rugi lahan pengadaan lahan USB," ujar Wan Martalena.

Editor: Dodo