Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Tak Bisa Berikan Dokumen Reekspor 2.700 Ton Gula, Mediasi Buntu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 10-10-2014 | 21:18 WIB
Gula-1.gif Honda-Batam
Ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang permohonan informasi dengan pemohon Nampat Silangit dan termohon Kepala KBU BC Type B Batam atas 2.700 ton gula impor yang diduga ilegal pada Jumat (10/10/2014), berakhir buntu. Saat mediasi pihak termohon tidak bisa memberikan dokumen reekspor.

Persidangan dimulai dengan upaya mediasi antara pemohon dan termohon yang berlangsung tertutup. Setelah sejam melakukan mediasi, majelis hakim dari Komisi Informasi Provinsi Kepri mengatakan bahwa mediasi gagal atau tidak berhasil.

"Maka dengan demikian, sesuai dengan aturan atau mekanisme ketika mediasi gagal, maka dilanjutkan dengan agenda menyampaikan keterangan dan bukti-bukti dari pemohon maupun termohon. Sidang dilanjutkan pada Rabu pukul 13.30 WIB," kata pimpinan sidang.

Selepas sidang ditutup, Nampat Silangit mengatakan, penyebab gagalnya mediasi karena pihak termohon tidak dapat memberikan dokumen yang diminta. "Yang kita minta adalah dokumen re ekspor yang mereka gunakan. Tapi mereka (termohon, red) tidak bisa memberikan," kata Nampat.

Alasan pemohon meminta dokumen karena berdasarkan pemberitaan di media bahwa 2.700 ton gula tersebut telah direekspor. Pemohon ingin mendapatkan dokumennya dan ke mana ribuan ton gula tersebut direekspor.

"Katanya gula sudah reekspor. Apa dokumennya dan ke mana gula itu di reekspor?. Setelah gula di reekspor, apa dokumennya? Saya boleh melihat tapi tak boleh memiliki fotokopi," tegas Nampat, aktifis informasi di Batam tersebut.

Sehingga, lanjutnya melalui Komisi Informasi, pihaknya akan meminta dokumen-dokumen tersebut. "Melalui KIP ini kita akan meminta. Bea Cukai mengatakan gula itu legal, bukan tangkapan. Dokumen legalitasnya tidak ditunjukkan. Lagian kalau memang legal kenapa direekspor?" tukas Nampat. (*)

Editor: Roelan