Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telisik Korupsi di KPU Kepri, Kejaksaan Periksa Dua Tersangka dan Saksi Lain Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-10-2014 | 18:26 WIB
ilustrasi korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama saksi lainya pekan depan. Dua tersangka yang akan diperiksa yakni mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil, dan mantan Bendahara KPU, Nipita Nikita.     

"Pemanggilan dan pemerikisaan sebagai tersangka pada dua orang yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada pekan depan," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, mewakili kepala kejaksaan, Jumat (10/10/2014).

Mengenai penahanan, Maruhum tak bisa memberikan penjelasan karena merupakan kewenangan kepala Kejari Tanjunjungpinang.

Maruhum menambahkan, Kejari juga sudah melakukan ekspos dengan BPK Perwakilan Kepri terkait nilai kerugiaan dan temuan sebesar Rp1,3 miliar dari Rp10,3 miliar dana hibah ke KPU Kepri pada tahun 2010 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai mana diberitakan, dari hasil temuaan BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihaan kepala daerah di KPU Kepri tahun 2010.

Dari hasil penyidikan kejaksaan, selain pada sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, penyidik Kejari juga akan melakukan pemeriksaan pada 20 rekanan KPU yang diduga fiktif, dan pemeriksanya akan dilakukan melalui pemanggilan sejumlah saksi tambahan.
 
Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Kepri pada tahun 2011 menemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 miliar dana hibah yang diterima KPU Kepri. Dari data BPK Perwakilan Kepri, pengeluaran anggaran di KPU Kepri tahun 2010 tidak bisa dipertanggungjawabkan dimulai dari Februari sebesar Rp43.064.841, Maret Rp71.555.000, April Rp104.444.955, Mei Rp63.290.827, Juni Rp235.875.227, Juli Rp65.880.230, Agustus Rp110.534.348, September Rp308.561.273, Oktober Rp107.135.000, dan November Rp230.000.000. Sehingga dari total keseluruhaan Rp1,3 miliar. (*)

Editor: Roelan