Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemanggilan Agung Triyanto Kembali Molor

Kasus Penyelewengan BBM, Polisi Tetapkan Dirut PT BEP Batam Masuk DPO
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-10-2014 | 16:30 WIB
kapolres tpi akbp dwita kumu w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemanggilan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Triyanto, sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan BBM subsidi kembali molor.

Jika sebelumnya Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana, menyatakan akan melayangkan panggilan pada Agung Triyanto minggu ini, sebaliknya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Reza Morandi, mengatakan baru akan memanggil legislator PKPI itu pekan mendatang. 

"Izin pemeriksaannya baru kami terima kemarin sore. Pekan depan baru dilayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Agung Triyanto-red) sebagai saksi," kata Reza, Jumat (10/10/2014).

Sementara mengenai tersangka tambahan dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan di Dompak itu, Reza menyatakan belum ada dan masih mendalami proses penyelidikan serta penyidikanya. 

Dirut PT BEP Batam Ditetapkan DPO 
Sementara itu, selain menetapkan empat orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Igun, Trisno, bersama dua pekerja dan pengawas kapal, polisi juga kembali menetapkan Direktur PT Bintan Energi Persada (BEP) sebagai tersangka dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hal itu tertuang dalam registrasi penetapan DPO, yang dilampirkan penyidik polisi dalam BAP tersangka Syahgunandar alias Tole bersama Bimo, serta dua tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang mengatakan pihaknya telah memanggil direktur PT Batam Energi Persada (BEP), Jhon, yang beralamat di kawasan industri Tanjunguncang atau tepatnya di galangan kapal PT Mercusuar, Batam. 

"Direktur perusahaan bersama dua tersangka nahkoda dan pengawas kapal juga sudah kita panggil dan layangkan surat pertama. Namun yang bersangkutan, belum mau hadir, dan pemanggilan ketiga juga akan segera kita layangkan," ujar Dwita Kumu. 

Editor: Dodo