Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penjambret di Lucky Estate Bonyok Dihajar Massa
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 10-10-2014 | 14:14 WIB
dua_penjambret.jpg Honda-Batam
Dua penjambret yang berhasil diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku jambret, Lukman bin Harun (28) dan Rajiskhana (26), menjadi bulan-bulanan massa ketika kepergok warga saat menjambret ibu dan anak, Biu Huan dan Lena, yang mengendarai sepeda motor oleh warga di depan Perumahan Lucky Estate, Nagoya, Kamis (9/10/2014) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Ditemui di Mapolsek Lubukbaja, kondisi kedua pelaku mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan bagian kepala Lukman terluka karena dilempari warga menggunakan kursi saat mencoba kabur setelah menjambret.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, mengatakan, kejadian berawal kedua korban mengendarai sepeda motornya melewati jalan di depan perumahan tersebut yang dibawa oleh Lena. Sementara Biu Huan, ibunya, dibonceng sambil memegang tas miliknya.

Ketika melaju pelan, kedua korban dikagetkan oleh pelaku yang melaju kencang dari belakang, dan langsung merebut tas yang dipegang Biu Huan. Akibatnya, kedua korban kaget dan jatuh dari motor.

"Korban pas dijambret jatuh dari motor. Mereka melaju pelan, sementara pelaku melaju kencang dari belakang korban," kata Dewa kepada pewarta, Jumat (10/10/2014) siang.

Korban yang jatuh langsung meneriaki jambret ke arah pelaku. Begitu warga mendengar teriakan korban, warga yang berada di pinggir jalan lokasi itu dengan spontan langaung melayangkan sebuah kursi ke pada pelaku yang melaku ke arahnya.

"Kursi itu mengenai lukman yang berperan sebagai joki. Mereka jatuh dan langsung dihajar warga. Setelah itu, kedua pelaku digiring warga ke Mapolsek," jelas Dewa.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku nekat menjambret karena faktor ekonomi. Keduanya menganggur karena kontrak kerjanya tak diperpanjang dan butuh biaya. Selain itu, mereka mengaku baru beroperasi di dua tempat, yakni depan Harmoni Jodoh dan di depan Perumahan Lucky Estate tersebut.

Keduanya saat ini mendekam di jeruji tahanan Polsek Lubukbaja, dan dikanakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan