Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan Kasus Judi di Gelper Milik Abeng Sugeng ke Kejati
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-10-2014 | 10:44 WIB
gelper.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan perjudian hingga tanpa mengantongi izin gelanggang permainan (Gelper) di Batam terus bergulir satu per satu. Setelah gelper hotel Gideon penyidikannya sudah tahap dua, kini Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menggenjot kasus gelper di Botania Garden Batam Center. 


Melalui Wadir Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Totok Wibowo mengatakan kasus gelper di kawasan Botania milik Abeng Sugeng dengan pemilik mesin Abun telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

"Kasusnya lanjut dan kami sudah melimpahkan berkas tahap I ke Kejati Kepri kemarin," kata dia, Jumat (10/10/2014).

Totok Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Kejati Kepri sehubungan dengan pelimpahan berkas tahap I beberapa waktu lalu. Dan dijelaskannya, pada saat dilakukan penertiban tidak ditemukan unsur 303 tentang perjudian. 

"Namun dari pemeriksaan lokasi tersebut sama sekali tidak  mengantongi izin," ungkapnya. 

Garis polii di lokasi gelper milik Abeng Sugeng lanjutnya telah dibuka, namun untuk puluhan mesin milik Abun, lanjutnya telah dibawa ke Polda Kepri. 

"Mesinnya kami simpan di pendopo bersama sejumlah barang bukti mesin ketangkasan lainnya," tutupnya. 

Editor: Dodo