Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Cece Jalankan Bisnis Kosmetik Ilegal
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-10-2014 | 10:38 WIB
ekspose_kosmetik.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Kepri, Direktur Ditresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri bersama barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan.

BATAMTODAY.COM, Batam - P alias Cece (46) tersangka penjual kosmetik ilegal mengaku sudah beberapa tahun menjalankan bisnis haramnya. Selama dua tahun Cece mengaku bisnis haram yang dijalankannya tanpa hambatan. 


"Sudah dua tahun saya jalankan," kata wanita kelahiran Seibeduk, Batam 10 November 1968 ini kepada wartawan, belum lama ini. 

Cece mengaku selama dua tahun menjual alat kesehatan khususnya kosmetik tanpa tersentuh hukum. Ia mengaku bisnis yang dijalankannya itu luput dari pandangan aparat Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, termasuk petugas Bea dan Cukai saat produk tanpa izin edar BPOM itu masuk Batam. 

"Barang yang saya jual dari Jakarta. Selama ini tidak pernah ditangkap-tangkap, makanya saya bingung kenapa sekarang ditangkap," aku warga Komplek Baloi Mas Blok H no.3 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ini. 

Dua tahun menjalankan bisnis alat kesehatan berupa produk kecantikan dan kebersihan badan tanpa izin edar, Cece mengaku berhasil mengembangkan bisnisnya dengan menjadi salah satu distributor terbesar di Batam. 

Hal itu terbukti dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digerebek Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan BPOM pada 6 Oktober 2014 lalu. 

Di lokasi pertama milik Cece di Toko Kosmetik Sinar Indah Komplek Pasar Penuin Center Blok J No.8 berhasil diamankan berupa sebanyak 97 kotak berisi 21 jenis atau merek kosmetik tanpa izin edar, kotak kosang bungkus cream merk Jitsu sebanyak 18 lembar, uang tunai sebanyak Rp50 ribu, nota penjualan lima buah, satu bungkus buku daftar harga penjualan kosmetik. 

Sedangkan di lokasi kedua, gudang Komplek Pasar Penuin Center Blok L No.6 lantai II, Kecamatan Lubukbaja berhasil mengamankan 1.749 kotak berisi 45 jenis atau merk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kotak kosong bungkus cream merk Jitsu sebanyak 174 lembar. 

Editor: Dodo