Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerima Fee Korupsi Pembangunan Rutan Batam Ternyata Calo Proyek
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-10-2014 | 08:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang penerima fee Rp1,2 miliar dari korupsi proyek pembangunan Rutan Batam dan belum ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka yakni Nurman Sapta Gumbira dan Samidan ternyata merupakan calo proyek di Jakarta.


Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Nurman merupakan saudara tersangka Asep Gustianur, yang meminjam nama perusahaan PT Mitra Prabu Pasundan dari tersangka. Selanjutnya, setelah menang tender melalui kolusi, Samidan merupakan orang yang berkolaborasi dengan Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Rutan di Batam dan memfasilitasi pengalihan serta penjualan proyek tersebut melalui akta notaris.

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Tim JPU Kejati dan Kejari Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, belum lama ini.

"Dalam pengalihan pekerjaan proyek ini, tersangka Asep juga meminta Fee sebesar 9,5 persen dari Rp14,3 miliar nilai kontrak atau Rp1,2 miliar lebih," ujar Jaksa Penuntut Umum Nopiandri SH dalam dakwaannya.

Adapun rincian pembagian fee yang disepakati Asep dan Ari Nurcahyo, adalah; bagian untuk Asep sebesar Rp260 juta, dan sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp195 juta. Untuk Nurman sebesar Rp460 juta dan Samidan sebesar Rp400 juta. Pelaksanaan pekerjaan proyek Rutan Batam tidak dilaksanakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan selaku pemenang tender.

Setelah pelaksanaan pekerjaannya dijual dan dialihkan kepada Ari Nurcahyo selaku direktur CV Duta Nusantara dengan menjiplak dan membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek, mulai dari site manager dan tenaga teknis lainnya, yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 3 Perpres 70 tahun 2012 sebagai mana perobahaan Kedua Perpres 45 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah," ujar JPU.

Selanjutnya Ari Nurcahyo, kembali mengalihkan pekerjaan kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan sub-kontraktor yang melaksanakan pekerajaan dilapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark up harga melebihi overhead yang wajar dan yang ditetapkan.

Patgulipat serta kongkalikong mereka ini akhirnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

Editor: Dodo