Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 20 Tahun, Asen Sempat Minta Maaf kepada Keluarga Dewi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 09-10-2014 | 16:30 WIB
asen disidang.jpg Honda-Batam
Asen saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasan alias Asen, terdakwa pembunuhan Aprilia Dewi, siswi SMK Permata Harapan Batam, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Asen pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/10/2014), dipenuhi keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Soesanto, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi. Terdakwa bersama dengan Panca membunuh Dewi dengan tali lalu membuangnya di Jembatan V Barelang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Aji.

Adapun hal yang meringankan berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum," ujar Aji.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan menyatakan pledoi atau pembelaan secara lisan. Ia mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Dewi. "Saya minta maaf kepada keluarga," kata Asen.

Majelis hakim dipimpin Budiman Sitorus tersebut menunda sidang selama sepekan pada Kamis (16/10/2014) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa. (*)

Editor: Roelan