Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Judi Gelper di Hotel Gideon sudah P-21
Oleh : Hadli
Kamis | 09-10-2014 | 15:41 WIB
mapolda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan berkas perkara kasus gelanggang permainan (gelper) Hotel Gideon Penuin, Kecamatan Lubukbaja, lengkap alias P-21.

"Saat ini tinggal proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Totok Wibowo, Kamis (9/10/2014). 

Ia mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka gelper Hotel Gideon, diantaranya S alias A pemilik arena perjudian tersebut, An (karyawan), LTS (pemain) terbukti melakukan tindak pidana 303. 

"Kasus gelper di Gideon terbukti ada unsur perjudiannya dan juga tidak mengantongi izin. Makanya cepat selesai dan diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Dia membeberkan, berdasarkan  surat kerjasama antara pemilik gelper dan manajemen hotel tidak ditemukan kaitan perjudian dengan pihak hotel.

"Berdasarkan surat perjanjian, kegiatan judi tersebut tidak ada kaitannya dengan manajemen meski menempati ruangan bagian lantai dasar hotel," kata Totok lagi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah tempat gelanggang permainan (gelper) tanpa izin di Hotel Gideon Penuin, Sabtu (30/8/2014). 

Dari penggerebekan bersama satuan Brimob Polda Kepri, petugas berhasil menyita sebanyak  108 mesin ketangkasan elektronik dari berbagai jenis yang digunakan untuk perjudian. 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, diketahui kalau tempat perjudian tersebut sudah beroperasi hampir empat bulan dan tidak mengantongi izin sama sekali.

Editor: Dodo