Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam

Noldi Ditangkap, Dua Unit Truk Tangki Ikut Disita
Oleh : Hadli
Kamis | 09-10-2014 | 14:03 WIB
tangki_noldi.jpg Honda-Batam
Dua unit truk milik Noldi yang disita Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan pengembangan kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi atas tersangka Noldi.


Setelah menyita barang bukti dari lokasi, penyidik kembali menyita dua mobil tangki dengan nomor polisi BP 9000 CN dan BP 9777 CN, masing-masing kapasitas tangki 10.000 liter. 

"Dua mobil tanki tersebut kita bawa dari gudang solar di Tembesi," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Charles P Sinaga kepada wartawan, Kamis (9/10/2014). 

Pantauan di Mapolda Kepri, kedua mobil tanki tersebut disatukan dengan barang bukti solar milik Noldi lainnya. Namun kedua nama perusahaan sebagai perusahaan penyalur BBM telah dihapus. Informasi yang diperoleh perusahaan itu bernama PT Batam Abadi Luhur. 

Sebelumnya, penyidik telah  menyita beberapa barang bukti lainnya dari gudang Noldi di Tembesi, Barang bukti tersebut berupa 17 fiber plastik dan 2 tangki besi yang juga dapat menampung 1 ton solar, namun tidak ada satupun yang berisi solar. 

Selain itu polisi juga mengamankan 8 drum solar yang yang diperkirakan dapat menampung 100 liter solar. Dan dari 8 drum tersebut ada 4 drum yang berisi solar.

Selain itu juga disita 3 mesin penyedot solar dan 1 motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5071 AH yang diketahui kendaraan roda dua itu motor bodong.

Noldi juga diketahui selama menjalankan aksinya, menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat, termasuk oknum wartawan di Batam. 

Editor: Dodo