Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Alat Olahraga Natuna Saling Tuding
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-10-2014 | 08:39 WIB
jasman_harun.jpg Honda-Batam
Jasman Harun saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam orang terdakwa korupsi proyek pengadaan alat olahraga bagi siswa sekolah di Kabupaten Natuna tahun 2011 masing-masing, Jasaman Harun, Asmadi, Agus Ferdian, Indrawan dan Tasimun, serta Fredi Perdianto alias Kin Djhiu sebagai pemilik toko, saling tuding dan menyalahkan di Pengadilan Tanjungpinang, atas pelaksanaan dan pencarian dana proyek.


Keenam terdakwa diperiksa, sebagai saksi mahkota pada masing-masing terdakwa, dalam tindak lanjut sidang korupsi proyek pengadaan alat olahraga bagi siswa di Natuna dengan alokasi anggaran Rp5 Milliar dari APBD 2011, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan SH, MH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (8/10/2014).
    
Dalam kesaksiannya, Jasman Harun selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus PPK mengatakan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan teknis pengadaan barang saat itu adalah PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta kontraktor pelaksana yakni CV Segi Lima Grup.

"PPTK dan PPHP, sudah di-SK-kan, dan pelaksanaan pencairan dana dilakukan atas rekomendasi administrasi berita acara pelaksanaan proyek yang mereka buat, sampai akhirnya pencairan dana 100 persen dilaksanakan," kata Jasman.

Jasman juga mengatakan, pelaksanaan pencairan yang dilakukan berdasarkan penandatanganan berita acara pelaksanaan pekerjaan pada 19 Desember 2011 dilakukan karena sesuai dengan laporan dan berkas berita acara yang disodorkan pada dirinya. Sejumlah barang yang diadakan kala itu, sudah diterima 100 persen dan hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan PPHP, atas SK yang diberikan dan dibuat.

Dalam kesempatan itu Jasman mengakui, tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung tentang kualitas barang yang diadakan, serta pengiriman barang, hingga akhirnya diselidiki oleh Penyidik Polres Natuna.

Ditanya Majelis hakim apakah sebelumnya dirinya kenal dengan Asmadi selaku kontraktor dan Fredi Perdianto alias Kin Djhiu sebagai pemilik toko, dia mengatakan tidak kenal, dan mengenai fee proyek, mantan Kepala Dinas Pendidikan Natuna ini juga mengaku tidak pernah terima.

Sementara itu, PPHP Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun, mengaku dalam pelaksanaan hasil pekerjaan, pihaknya hanya melakukan pengecekan secara kasat mata. Hal itu dilakukan, karena dalam pelaksanaan penghawasan, PPTK dan PPK, tidak pernah memberikan data spesifikasi serta item pelaksanan pekerjaan.

"Kami hanya melakukan pengawasan secara kasat mata, karena daftar item barang serta spesifikasi kami juga tidak pernah diberikan," kata dia.

Sedangkan, Fredi Perdianto alias Kin Djhiu selaku pemilik toko, membantah jika dirinya bekerja sama dengan direktur CV.Segi Lima Grup Asmadi, karena dalam penjualan barang sejumlah alat olah raga, dilakukan atas pembayaran dan Order yang dilakukan Asmadi.

"Barang diambil setelah ada order, dan ada uangnya baru ada barang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, keenam terdakwa ini ditetapkan oleh Penyidik Polres Natuna, yang merugikan negara Rp2,4 miliar dari Rp5 miliar nilai kontrak, karena 7 spesifikasi barang yang diadaka tidak sesuai dengan teknis pengadaan.

Keenam terdakwa yang displit menjadi 4 dakwaan ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum Bambang Widiyanto SH, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer.

Dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo