Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Maling Motor Ngaku Belajar dari Dunia Maya
Oleh : Gokli
Rabu | 08-10-2014 | 15:12 WIB
ranmor_btaji.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka curanmor diapit anggota Polsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga komplotan pencuri sepeda motor yang kerap membuat masyarakat resah ditangkap anggota Polsek Batuaji. Salah satu pelaku, Beni Azhari Lubis (24) mengaku tahu cara mencuri sepeda motor setelah belajar dari dunia maya atau internet.


Dua pelaku lain yang turut ditangkap Polisi, yakni Aris Saputra (19) sebagai penadah pertama, dan Pujo Andi Wisnu (36) sebagai penadah kedua. Para pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Batuaji dari rumahnya masing-masing.

Tak hanya tiga pelaku, Polsek Batuaji juga berhasil mengamankan tiga sepeda motor yang dicuri pelaku dari berbagai lokasi. Ke-3 barang bukti itu masing-masing Yamaha Mio BP 5483 GF, Yamaha Vixion BP 5817 GR dan Yamaha Mio Soul BP 4918 GH.

Beni Azhari Lubis warga kavling Sagulung Baru, mengaku mencuri sepeda motor karena terhimpit ekonomi. Ia pun akhirnya nekat mencuri sepeda motor setelah mendapat pengetahuan dari internet.

"Saya coba-coba aja setelah belajar dari internet menggunakan kunci T. Kebetulan berhasil. Ini pertama saya mencuri motor," kata dia, di Mapolsek Batuaji, Rabu (8/10/2014) siang.

Sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 4918 GH yang dicuri itu, kata Beni dijual kepada rekannya Aris warga Puskopkar Batuaji seharga Rp800 ribu. Setelah dipakai sekitar satu bulan, Aris yang tak mampu membayar uang kontrakan akhirnya menjual sepeda motor itu kepada Pujo warga Kampung Becek, Sagulung dengan harga yang sama.

"Saya pakai dulu satu bulanan. Habis itu saya jual lagi kepada Pujo, karena tak ada uang bayar kost," aku dia.

Sementara Pujo mengaku sama sekali tak mengetahui sepeda motor yang dia beli dari Aris merupakan hasil curian. Pasalnya, Aris saat menjual sepeda motor tersebut menyebutkan hasil sitaan dealer.

"Saya gak tahu motor itu curian. Seandanya tahu, saya tak mau beli. Aris waktu jual sama saya bilang hasil sitaan dealer," jelasnya.

Kapolsek Batuaji, Komisaris Polisi Zaenal Arifin, menjelaskan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban, Augus Siahaan pada bulan Juli 2014, lalu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor di Mitra Mall, Batuaji.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zaenal pihak berhasil menangkap ketiga peaku bersama tiga sepeda motor ayang diduga sebagai hasil curian. Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

Menurut Zaenal, ketiga pelau dijerat dengan pasal berbeda. Pemetik dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah Aris dikenakan pasal 480 KUHPidana dan Pujo dikenakan pasal 55 KUHPidana.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku. Mungkin saja masih ada korban yang lain. Penyelidikan tetap dilakukan," tutup dia.

Editor: Dodo