Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,3 Miliar Dana Hibah Pilkada di KPU Kepri

Kejari Tanjungpinang Segera Gelar Ekspose dengan BPKP
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-10-2014 | 08:42 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk lima Komisioner KPU dalam tingkat penyidikan dengan dua tersangka Ag dan Np, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan melaksanakan ekspose bersama dengan BPKP Kepri terkait hasil audit nilai kerugian negara Rp1,3 miliar dalam korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kepri 2010 ini. 

Kepala Seksi Pidana ‎Khusus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan, tindak lanjut penyidikan  hingga saat ini terus dilaksanakan, mulai dari memanggil dan memeriksa kembali seluruh saksi dan tersangka. 

"Dalam waktu dekat, akan kita laksanakan ekspose dengan BPKP, dalam hal audit kerugian negara di Batam," kata Maruhum, Selasa (7/10/2014). 

Sebelumnya, kata Maruhum dari hasil audit BPK atas penggunaan Rp10,3 miliar dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat kerugian negara Rp1,3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Ag dan Np selaku Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri 2010.

Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka juga sempat menyatakan adanya perbaikan administrasi pengeluaran, khususnya laporan penggunaan dana, yang digunakan untuk pembayaran honor staf KPU saat itu, yang menurut keduanya belum dilaporkan. 

"Kita mempersilahkan keduanya memperbaiki laporanya, berdasarkan bukti pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan, dan untuk menghitung kembali nilai kerugian ini perlu kita lakukan ekspose atas hasil audit yang dilakukan BPKP," kata Maruhum lagi.

Disinggung dengan jumlah saksi, serta penyelesaian berkas kedua tersangka, Maruhum mengatakan, hingga saat ini penyelesaiannya sudah mencapai 80 persen, demikian juga jumlah saksi yang diperiksa. 

‎"Intinya, penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka terus dilakukan dan saat ini, BAP kedua tersangka Ag dan Np sudah hampir rampung, dan saat ini tinggal menentukan nilai riil kerugiaan negara dari audit serta ekspos dengan BPKP," jelasnya. 

Ditanya apakah nantinya ada pengembangan dan tersangka baru dalam korupsi dana Hibah Pilkada Kepri tahun 2010 inia, Maruhum menyatakan, melihat dari kesaksian masing-masing saksi dan tersangka, dan jika BAP keduanya sudah selesai dan ada keterangan baru yang perlu didalami, bukan tidak mungkin ada tersangka baru dalam korupsi tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yakni Ag dan Np. 

Penetapan tersangka dilakukan atas temuan BPKP atas kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Data dari BPK yang diterima penyidik Kejari Tanjungpinang, pengeluaran anggaran di KPU Kepri tahun 2010 tidak bisa dipertanggungjawabkan dimulai dari bulan Pebruari Rp 43.064.841.00, Maret sebnyak Rp 71.555.000.00, April sebanyak Rp 104.444.955.00, Mei sebanyak Rp 63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp 65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp 110.534.348.00, September sebanyak Rp 308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp 107.135.000.00, November sebanyak Rp 230.000.000.00. 

Editor: Dodo