Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agung Trianto Mengaku Siap Diperiksa, Tapi Enggan Komentari Wrangler Rubicon Miliknya
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-10-2014 | 16:04 WIB
Agung_saat_dikonfirmasi_media,_terlihat_Pasukan_FKPPI_mengawal_Agung_dengan_ketat.(1).jpg Honda-Batam
Agung Trianto. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto, mengaku siap memenuhi panggilan penyidik polisi atas dugaan keterlibatanya sebagai pemodal dalam penyelewengan solar yang diamanakan anggota Kodim 0315 Bintan di Kampung Sebaok, beberapa waktu lalu.

"Kalau dipanggil saya siap untuk diperiksa jika surat panggilan sudah sampai ke tangan saya," kata Agung Trianto kepada pewarta saat menghadiri upacara peringatan HUT TNI ke-69 di Lapangan Dewa Ruci Ruci Tanjungpinang, Selasa (7/10/2014).

Disinggung mengenai perannya sebagai penyandang dana dan pemberi gaji salah seorang tersangka, Syahgundandar alias Tole, Agung enggan berkomentar.

Ketua Generasi Muda FKPPI Kepulauan Riau ini juga ogah melayani pertanyaan mengenai Wrangler Robicon warna merah yang sering ditungganginya yang diduga merupakan aset milik Ahmad Mahbub alias Abob, tersangka penyeleng solar yang kasusnya sedang ditelisik Mabes Polri.

Tanpa memberikan jawaban, Agung langsung pergi dengan pengawalan ketat anggota FKPPI yang pada saat itu berkerumun dan terkesan berusaha menghalang-halangi pewarta yang mewancarainya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, mengatakan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus penyelewengan solar di Tanjungpinang diserahkan sepenuhnya kepada Polres Tanjungpinang. Termasuk pemeriksaan terhadap Agung Trianto, kata Arman, sudah dikoordinasikan dan direkomendasikan Polda Kepri ke Polres Tanjungpinang.

"Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya kita serahkan ke Polres Tanjungpinang. Polda hanya melakukan supervisi dan memberikan rekomendasi pelaksanaan pemanggilan serta izin dari gubernur," terang Arman.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, menegaskan, polisi akan memanggil dan memeriksa Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam pekan ini terkait perkara dugaan penyelewengan solar.

"Izin pemeriksanya dari gubernur sudah kita terima, dalam mingu ini yang bersangkutan (Agung Trianto, red) akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan BBM solar yang dilakukan empat tersangka," ujar Dwita kepada pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/10/2014).

Dwita menambahkan, selain memanggil Agung Trianto, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus penyelewengan BBM, termasuk telah memanggil dan memeriksa Direktur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) untuk nelayan dari PT Tiga Muda Bintan Perkasa bernama Dino.

Namun dari pengakuaan Dino, kta Dwita, penjualan solar ke tersangka Bomo yang merupakan sopir truk pengangkut BBM suruhan tersangka Syahgunandar alias Tole, dilakukan anak buah Trisno. Sementara Trisno sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar pencariaan orang (DPO).          

Selain memanggil dan memeriksa pemilik APMS dari PT Tiga Muda Bintan Persada, sumber dari 5.000 liter BBM yang berhasil diamankan, polisi juga telah memanggil Direktur PT Batam Energi Persada (BEP), Jhon, yang beralamat di kawasan industri Tanjunguncang atau tepatnya di galangan kapal PT Mercusuar, Batam.

"Direktur perusahaan dari dua tersangka nakhoda dan pengawas kapal juga sudah kita panggil dan layangkan surat pertama. Namun yang bersangkutan belum mau hadir. Pemanggilan ketiga juga akan segera kita layangkan," ujar Dwita.

Pemanggilan Agung Trianto sendiri erat kaitanya dengan dugaan sebagai penyandang dana dan pembeli solar subsidi dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak yang dijual oleh DPO Trisno selaku pekerja APMS kepada Syahgunandar melalui supoir truk bernama Bimo.

Dari pengakuaan tersangka Syahgunandar alias Tole, juga terungkap dirinya digaji Rp3 juta per bulan oleh Agung Trianto.
   
Sementara itu, tersangka Js dan Fn yang merupakan nakhoda dan pengawas MT Lautan Kakap 87 dengan nomor lambung 845 BA bersama 15.000 liter solar yang terdapat di dalamnya, mengaku jika dirinya merupakan karyawan PT Batam Energi Persada (BEP) dengan direktur bernama Jhon yang bergerak dalam penyaluran BBM. (*)

Editor: Roelan