Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

Dirut PT Indhiang Kuring Terancam Dipanggil Paksa
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 07-10-2014 | 14:47 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring, tersangka pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam yang mangkir dari pemeriksaan, terancam dipanggil paksa jika tidak memenuhi penggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Agus. Dijadwalkan, Agus akan diperiksa pada Kamis (9/10/2014) mendatang.

"Kita sudah kirim surat panggilan kedua. Jadwal pemeriksaan tersangka hari Kamis. Mudah-mudahan datang," kata Firdaus, Selasa (7/10/2014).

Apabila pemanggilan kedua tersangka tidak datang, maka disusul dengan surat panggilan ketiga. "Jika panggilan ketiga tidak juga datang, tersangka akan kita panggil paksa," tegas Firdaus.

Seperti diketahui, Kejari Batam langsung menahan Idit Mujijat Tulkin (61), Dirut PT Mandala Dharma Krida, tersangka korupsi fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (2/10/2014) pukul 18.00 WIB. Sedangkan tersangka lainnya, Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring masih mangkir.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, kejaksaan telah menahan Hendro Harjono, mantan Kkepala Bandara Hang Nadim, dan Waluyo selaku Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim. Berkas perkaranya dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan