Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Mandiri

Polda Kepri Perpanjang Masa Penahanan Jumhar Nadimin
Oleh : Hadli
Selasa | 07-10-2014 | 14:06 WIB
tsk mandiri.jpg Honda-Batam
Jumhar Nadimin (tengah) saat tiba di Batam usai dijemput anggota Polda Kepri dari Jawa Timur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih terus mendalami kasus penggelapan dana nasabah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Lubukbaja, Batam, senilai 600 ribu dolar Singapura untuk tahap I. 

"Perkembangan akhir kasusnya masih dalam proses pemberkasan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/10/2014). 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menambahkan, guna proses penyidikan masa penahanan tersangka Jumhar Nadimin selaku Head Teller KCP Bank Mandiri, Lubukbaja, Batam ditambah menjadi 60 hari.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumhar Nadimin melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang yang tersimpan di akun bersama Bank Mandiri Lubukbaja berturut-turut di tahun 2013. 

Tindakan semena-mena dalam jabatan yang dilakoni tersangka diketahui pada tahun 2014 saat pihak Bank Mandiri melakukan audit terhadap akun bersama tersebut. 

Jumhar melarikan diri dari Batam setelah kasus penggelapan yang dilakukannya dilaporkan Bank Mandiri ke Ditreskrimum Polda Kepri. Akhirnya, tersangka  ditangkap polisi pada Rabu (10/9/2014)  malam di Jember, Jawa Timur. 

Saat penangkapan, polisi mengamankan uang senilai Rp 40juta. Hasil penyelidikan sementara ketika itu uang penggelapan senilai 600 ribu dolar Singapur atau berkisar Rp6 miliar digunakan untuk berinvestasi dengan membeli lahan perkebunan kopi seluas 1 hektar, dan 500 meter persegi untuk membangun rumah, serta masih ada yang tersisa di salah satu rekeningnya dalam bentuk dolar Singapura. 

Editor: Dodo