Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Belum Terima BAP 12 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-10-2014 | 09:29 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti 12 penyelewengan BBM jenis solar dan minyak tanah (karosen) yang disidik dan diamankan Ditreskrimsus serta Ditpolair Polda Kepri.

"Hingga saat ini BAP dan barang bukti dari 12 tersangka atas 10 SPDP yang kita terima dari Polda belum ada yang dilimpahkan," ujar Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Wenharnold, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, belum lama ini.

Selain itu, lanjut Wenharnold, dalam minggu terakhir September 2014, Ditpolair Polda Kepri juga kembali melimpahkan 2 SPDP penyelewengan BBM, yang salah satunya atas nama tersangka Yusuf bin Lamidi, nakhoda TB Brevo. Tersangka sebelumnya ditangkap di perairan Pulau Seraya bersama 50 ton solar pada Rabu, 3 September 2014 lalu.

"Dalam SPDP ini, hanya nahkoda TB Brevo yang ditetapkan tersangka, sedangkan pemilik kapal dan korporasinya tidak ditetapkan sebagai tersangka atas pengangkutan dan penampung BBM secara ilegal," ujar Wenharnold SH.

Yusuf bin Lamidi disangka melanggar pasal 53 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Migas. Namun BAP tersangka ini juga belum dikirimkan Ditpolair Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri

"SPDP lainnya, ada juga penyelewengan BBM jenis minyak tanah (Kerosen), dengan dua tersangka masing-masing Samsudin bin Karim dan Musa bin Rohani," terang Wenharnold.

Kedua tersangka ditangkap dan diamankan Polda Kepri di perairan Tanjungpinggir Sekupang, bersama 13 jerigen BBM jenis minyak tanah, pada Senin (18/10/2014) lalu.

"Terhadap keduanya dikenakan pasal tunggal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55 KUHP. BAP kedua tersangka, hingga saat ini juga belum kita terima," pungkas Wenharnold.

Sebagaimana diberitakan, Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari membeberkan penangkapan dan penggerebekan penyeleweng BBM solar bersubsidi di Batam dan di perairan Kepri terus dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) dan Ditpolair Polda Kepri di Batam.

"Hingga saat ini sudah 64 mobil yang digunakan untuk melangsir solar kai amankan, dan menyegel sejumlah gudang dan beberapa SPBU di Batam terkait kasus penyelewengan ini," ujarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahardiantono, juga mengatakan selama kurun waktu satu bulan, Polda Kepri melalui Ditreskrimsus telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp39 miliar dari aksi penyelewengan solar bersubsidi di Batam dengan mengamanakan sopir dan pelaku penimbunan. 

Dan saat ini, pihaknya juga tengah membidik dunia industri karena kuat dugaan pihak indisutri di Batam juga terlibat dalam penyelewengan BBM jenis solar subsidi tersebut. 

"Pemeriksaan kepada beberapa perusahaan industri sudah kita lakukan. Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, sudah lebih dari tiga perusahaan (yang terlibat)," ujarnya.

Indikasinya, tambah Syahardiantono, oknum perusahaan juga terlibat dalam mendapat keuntungan dari penyelewengan BBM subsidi di Batam.

Sayangnya, dari 65 mobil dan sejumlah gudang yang diamankan, baru 15 tersangka dengan 12 SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri Sementara 50 pelaku dan tersangka lainnya, hingga saat ini terkesan proses hukumnya belum jelas.

Editor: Redaksi