Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyelewengan Solar di Tanjungpinang

Polisi Akan Panggil dan Periksa Agung Trianto dalam Pekan Ini
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-10-2014 | 16:18 WIB
Agung saat dikonfirmasi media, terlihat Pasukan FKPPI mengawal Agung dengan ketat.(1).jpg Honda-Batam
Agung Trianto saat diwawancarai pewarta usai pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang,a wal September lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, menegaskan, polisi akan memanggil dan memeriksa Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam pekan ini terkait perkara dugaan penyelewengan solar.

"Izin pemeriksanya dari gubernur sudah kita terima, dalam mingu ini yang bersangkutan (Agung Trianto, red) akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan BBM solar yang dilakukan empat tersangka," ujar Dwita kepada pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/10/2014).

Dwita menambahkan, selain memanggil Agung Trianto, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus penyelewengan BBM, termasuk telah memanggil dan memeriksa Direktur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) untuk nelayan dari PT Tiga Muda Bintan Perkasa bernama Dino.

Namun dari pengakuaan Dino, kta Dwita, penjualan solar ke tersangka Bomo yang merupakan sopir truk pengangkut BBM suruhan tersangka Syahgunandar alias Tole, dilakukan anak buah Trisno. Sementara Trisno sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar pencariaan orang (DPO).           

Selain memanggil dan memeriksa pemilik APMS dari PT Tiga Muda Bintan Persada, sumber dari 5.000 liter BBM yang berhasil diamankan, polisi juga telah memanggil Direktur PT Batam Energi Persada (BEP), Jhon, yang beralamat di kawasan industri Tanjunguncang atau tepatnya di galangan kapal PT Mercusuar, Batam.

"Direktur perusahaan dari dua tersangka nakhoda dan pengawas kapal juga sudah kita panggil dan layangkan surat pertama. Namun yang bersangkutan belum mau hadir. Pemanggilan ketiga juga akan segera kita layangkan," ujar Dwita.

Pemanggilan Agung Trianto sendiri erat kaitanya dengan dugaan sebagai penyandang dana dan pembeli solar subsidi dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak yang dijual oleh DPO Trisno selaku pekerja APMS kepada Syahgunandar melalui supoir truk bernama Bimo.

Dari pengakuaan tersangka Syahgunandar alias Tole, juga terungkap dirinya digaji Rp3 juta per bulan oleh Agung Trianto.
    
Sementara itu, tersangka Js dan Fn yang merupakan nakhoda dan pengawas MT Lautan Kakap 87 dengan nomor lambung 845 BA bersama 15.000 liter solar yang terdapat di dalamnya, mengaku jika dirinya merupakan karyawan PT Batam Energi Persada (BEP) dengan direktur bernama Jhon yang bergerak dalam penyaluran BBM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelidik Polres Tanjungpinang teleh menetapkan empat tersangka penyelewengan BBM jenis solar ini.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Keempat tersangka tersebut antara lain Sg (Syahgunandar) alias To selaku koordinator lapangan, Bs selaku pelaksanan lapangan, Js selaku nakhoda KM Lautan Kakap serta Fn selaku pengawas di Jerat dengan Pasal tunggal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55KUHP juncto pasal 64 KUHP. (*)

Editor: Roelan