Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihadiahi Timah Panas, Komplotan Residivis Curanmor Digulung Polisi Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 06-10-2014 | 16:15 WIB
residivis_curanmor.jpg Honda-Batam
Tiga komplotan curanmor, dua diantaranya residivis yang terpaksa ditembak kakinya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hermansyah alias Iman (27), Jumari (28), serta Iwan (28). Parahnya, dua diantaranya, Iman dan Jumari, merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara.

Sedangkan Iwan yang merupakan warga Nagoya, ikut dibekuk karena berperan sebagai makelar yang menjual sepeda motor hasil curian kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, diantarnya Supra XX bernomor polisi BP 4592 HN, Mio J BP 4923 FT dan Mio Sporty BP 2217 FN, hasil curian di berbagai wilayah di Batam.

Selain itu, Iman dan Jumari juga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat dikejar oihak kepolisian ketika mereka ingin mencuri sepeda motor, Sabtu (4/10/2014).

"Kita kembali menangkap pelaku curanmor. Iman dan Jumari pernah sama-sama masuk penjara. Mereka satu kamar saat berada di Lapas dulu. Setelah keluar, mereka membuat komplotan sebagai pencuri sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Didik Efrianto, Senin (6/10/2014).

Dijelaskan Didik, Iman ditangkap polisi Polsek Lububaja karena mencuri sepeda motor dan dihukum penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan Jumari ditangkap Polsek Batuampar dengan kasus pencurian. "Mereka saling kenal waktu di lapas, karena satu ruangan," kata Didik.

Perkenalan mereka tidak hanya sampai di Lapas Saja. Setelah bebas mereka bertemu kembali dan sudah beraksi di 9 lokasi yang ada di Batam. "Jumari bebas bulan Juli lalu, sedangkan Iman atau Hermansyah bebas Agustus kemarin. Baru beberapa bulan bebas, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan lokasi," jelas Didik.

Terbongkarnya aksi mereka, bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio di kawasan Bengkong ke Mapolresta Barelang 3 Oktober lalu. Sesuai petunjuk yang didapat dalam laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap Iwan yang bertugas sebagai makelar.

"Setelah Iwan ditangkap, baru kita kembangkan lagi. Dari nyanyian Iwan, kedua Iman dan Jumari berhasil dibekuk di kawasan Jodoh secara bersamaan. Tapi mereka juga mencoba kabur, makanya kaki mereka terpaksa ditembak," jelas Didik.

Saat ini, ketiga tersangka ditangani Polresta Barelang untuk proses selanjutnya. Hermansyah dan Jumari dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara Iwan dikenai pasal penadah 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Dodo