Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teken Izin Pemeriksaan, Gubernur Kepri Perintahkan Polisi Periksa Agung Trianto
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-10-2014 | 09:11 WIB
gubernur-kepri-muhammad-sani.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Muhammad Sani mengatakan, telah mengeluarkan izin pemeriksaan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Agung Trianto, dalam tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM.

"Surat permohonan dari Kepolisian untuk pemeriksaan yang bersangkutan sudah saya terima, dan Senin (6/9/2014) akan saya tanda tangani surat izinnya," kata Sani akhir pekan lalu.

‎Disinggung mengenai lamanya pengeluaran izin pemeriksaan Agung dikeluarkannya, Sani mengatakan pihaknya baru menerima surat permohonan pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, kendati tidak menjadi saksi dalam BAP empat tersangka penyelewengan BBM solar di Madong yang sudah dilimpahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan, namun dalam pengakuan tersangka Syahgunandar alias Tole, dirinya digaji Agung Trianto Rp3 juta per bulan, dalam pelaksanaan penyelewengan BBM yang dibeli dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak. 

"Saya digaji Rp3 juta setiap bulan oleh Agung Trianto dalam pengangkutan dan penjualan BBM solar ke MT Lautan Kakap," ujar Syahgunandar.

Selanjutnya, pengisian BBM dilakukan ke MT Lautan Kakap 87 dengan nomor lambung 845 BA bersama 15 ribu liter solar yang terdapat di dalamnya untuk dibawa ke PT Batam Energi Persada (BEP) dengan direktur Jhon yang bergerak dalam penyaluran BBM, beralamat di kawasan industri Tanjunguncang atau tepatnya di Galangan Kapal PT Mercusuar, Batam.    

Editor: Dodo