Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setengah Kliogram Shabu Senilai Rp800 Juta Diamankan

BNN dan Kanwil DJBC Kepri Berhasil Bekuk Pengedar Shabu
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 04-10-2014 | 16:47 WIB
tsk_shabu_506.jpg Honda-Batam
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, didampingi anggota BNN, memberikan keterangan pers tentang penangkapan dua tersangka pengedar shabu. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk pengedar narkotika golongan I, berupa methampetamine (shabu) sebanyak 506 gram. Dari hasil pengembangan, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yang berhasil diciduk di tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka itu di antaranya MN (64), warga Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, asal Sembawa, dan MW (21) yang masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Riau.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/10/2014) di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC khusus Kepri menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh operasi bersama antara BNN dan Kanwil DJBC khusus Kepri.

"Operasi bermula dari hasil 'profiling' (identifikasi pelaku, red) penumpang yang dilakukan petugas P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun (KPPBC TMP TBK) dan P2 Kanwil DJBC khusus Kepri di pelabuhan feri internasional TBK terhadap pola perjalanan di paspor penumpang dan analisis passengger manifest, baik yang keluar ataupun yang masuk TBK," katanya.

Apabila ada penumpang yang dicurigai, akan diperiksa secara mendalam. Bahkan secara intelijen akan diambil nomor ponselnya untuk disampaikan ke Kanwil DJBC khusus Kepri yang selanjutnya dikoordinasikan dan disampaikan ke BNN untuk dianalisis dan dilakukan pemantauan oleh BNN.

Dia menambahkan, dari hasil analisis dan pemantauan BNN, maka dicurigai dan diduga seseorang di TBK berinisial MN sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkoba. Maka, diturunkan tim BNN ke Tanjungbalai Karimun untuk melakukan penangkapan yang dibantu oleh Tim Kanwil DJBC khusus Kepri dan KPPBC TMP TBK.

"MN ditangkap diparkiran swalayan Padi Mas pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014 pukul 08.30 WIB saat akan mengambil uang di ATM untuk berangkat ke Tanjungbuton melalui feri domestik Tanjungbalai Karimun," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan,  MN sedang membawa tas ransel berwarna hitam dan tas kresek warna hitam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, di kantong kresek didapati satu bungkus susu cokelat Milo yang mencurigakan karena di dalam bungkus tersebut isinya berbeda ukuran cokelatnya.

"MN diperintahkan membuka bungkus tersebut dan kedapatan dua kemasan yang berbeda ukuran dan warnanya. Salah satunya berwarna putih dan satunya lagi berwarna hijau. Ternyata, kedua bungkusan itu berisi shabu dalam bentuk kristal dengan berat masing-masing 203 gram dan 303 gram. Sehingga totalnya 506 gram," terangnya.

Selanjutnya, MN dibawa ke KPPBC TMP TBK untuk diinterogasi oleh BNN. Hasilnya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru, Riau. "Hari itu juga tim berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan BC15034 dari pelabuhan KPPBC TMP TBK menuju Tanjungbuton," imbuhnya.

Di Tanjungbuton, MN diminta berganti nomor ponsel oleh seseorang. Kemudian orang tersebut menghubunginya kembali untuk bertemu di Pekanbaru dengan tempat yang belum ditentukan.

"Dari Tanjungbuton, kita bekerja sama dengan P2 Kanwil DJBC Riau-Sumbar menuju Pekanbaru," terangnya.

Sesampainya di Pekanbaru, MN kembali dihubungi untuk bertemu seseorang di areal halaman barat Gedung MTQ. Maka, ke tempat yang telah ditentukan tersebut, MN digiring oleh tim untuk melakukan penyerahan barang di bawah pengawasan.

Pada pukul 17.30 WIB, datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi MN dan mengambil barang tersebut dengan kode menyerahkan uang lembar sepuluh ribuan, yang telah ditentukan nomor serinya.

"Saat itulah, orang tersebut yang berinisial MW dibekuk oleh tim gabungan BNN, Kanwil DJBC khusus Kepri dan Kanwil DJBC Riau-Sumbar," katanya.

Dari MW, diperoleh keterangan bahwa dia disuruh seseorang berinisial JR untuk mengambil barang bukti (BB) tersebut. Kemudian, tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah JR. Hanya saja JR berhasil kabur dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Sehingga JR ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN dan BNN Provinsi Riau.

"Selanjutkan, MN dan MW dijadikan tersangka. Bahkan BNN di Jakarta akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan barang bukti bernilai Rp860,2 juta tersebut," terang Evy. (*)

Editor: Roelan