Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jemaat GKKI Laporkan PT Igata Atas Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 04-10-2014 | 12:53 WIB
eksekusi rosdale1.jpg Honda-Batam
Jemaat GKKI saat menolak eksekusi rumah di Perumahan Rosedale, Batam beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) melalui penasehat hukumnya telah melaporkan PT Igata ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena penjualan dua unit rumah di Rosedale, Batam Centre No 82 dan 83 kepada pihak lain.

Dikatakan Zevrijn Herman Kanu atau biasa disapa Boy Kanu, penasehat hukum GKKI, pihaknya membuat laporan ke Polda Kepri pada Kamis (2/10/2014) lalu dengan surat tanda terima laporan (STPL) nomor: STPL/103/X/2014/SPKT-Kepri.

"Yang kita laporkan PT Igata atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi tanggal 2 Oktober 2012 lalu," kata Boy Kanu kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/10/2014).

Dasar pelaporan tersebut karena PT Igata dianggap telah menjual rumah milik warga negara Singapura kepada Rudi, SE yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam saat ini. Padahal dua unit rumah tersebut telah dihibahkan kepada jemaat GKKI.

"Mereka telah menjual aset milik WN Singapura kepada Rudi. Kami melihat adanya ketidakadilan. Kami sebagai pemilik sah tidak diakomodir. Sehingga kita akan berjuang sampai kemanapun," tegasnya.

Sementara, Rudi Bronson Pakpahan, Ketua Majelis Daerah GKKI Batam mengatakan laporan ke Polda Kepri sangat positif dan bagus dengan harapan dapat mengurai kejadian yang sebenarnya tentang kepemilikan dua unit rumah tersebut.

"Laporan yang positif dan bagus, penting sekali untuk mengurai kejadian yang ada. Sehingga kita melihat sudut pandang secara keseluruhan tidak sebelah mata," tutur Bronson.

Ia juga mengucapakan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Batam yang sudah menunda penyitaan rumah. Serta kepada Kepolisian yang mau mengerti permintaan mereka.

"Harapan untuk kedepan mari kita sabar bersama-sama melihat kebenarannya," kata Bronson.

Editor: Dodo