Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Solar yang Diselewengkan dari Tanjungpinang Dikirim ke PT BEP di Tanjunguncang Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-10-2014 | 19:47 WIB
2014-09-23 12.59.34.jpg Honda-Batam
MT Lautan Kakap di perairan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syahgunandar alias Tole, salah satu tersangka dugaan penyelewengan solar yang diamankan oleh anggota TNI dari Kodim 0315 Bintan, mengaku, solar sebanyak 5.000 liter (barang
bukti yang diamankan) yang akan diisinya ke MT Lautan Kakap diambil dari tersangka Sn (DPO) dari pangkalan APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa (TMBP).

Selanjutnya, solar itu akan dikirim ke PT Batam Energi Persada (BEP) dengan Direktur bernama Jhon di kawasan industri Tanjunguncang, Kota Batam.

Dalam menjalankan aksinya, Syahgunandar juga mengaku digaji sebesar Rp3 juta per bulan oleh Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dengan tugas mengangkut solar dari APMS PT TMBP ke MT Lautan Kakap.

Sementara PT TMBP merupakan APMS yang berkantor di Jalan Borobudur Tanjungpinang, dengan Direktur Dhani, yang mendapat kuota BBM solar untuk disalurkan ke nelayan di Desa Dompak.

Namun ironisnya, sejumlah solar subsidi bagi nelayan tersebut malah dijual tersangka Sn selaku penerima dan penjual BBM di APMS PT TMBP.

Sementara dua tersangka lainnya, Js dan Fn, yang merupakan nakhoda dan pengawas tugboat MT Lautan Kakap 87 dengan muatan 15.000 liter solar, mengaku sebagai karyawan PT Batam Energi Persada (BEP) yang bergerak dalam penyaluran BBM.

Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri Tanjunguncang atau tepatnya berada di kawasan galangan kapal PT Mercusuar Batam. (*)

Editor: Roelan