Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyeleweng Solar Ini Mengaku Digaji Agung Trianto
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-10-2014 | 17:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mengamankan empat tersangka dalam kasus penyelewengan solar yang diamankan anggota TNI AD dari Kodim 0315 Bintan di Tanjungsebauk beberapa waktu lalu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya namun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara salah seorang tersangka, Syahgunandar alias Tole, mengaku digaji dari Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang santer disebut terlibat dalam bisnis hitam tersebut.

Keempat tersangka yang masih DPO, masing-masing berinisial Jn, Ig, dan Iv yang merupakan pengawas dan rekan tersangka Syahgunandar selaku koordinator di lapangan, serta Sn selaku penerima dan penjual BBM subsidi di agen premium dan minyak solar (APMS) PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak. 

Sementara itu, Syahgunandar alias Tole, juga mengakui, jika dirinya bekerja kepada Agung Trianto, anggota DPRD Tanjungpinang yang diduga sebagai penyandang dana dan pembeli BBM subsidi dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak dan dijual oleh Ts (DPO) selaku pekerja.

"Saya digaji Rp3 juta setiap bulan oleh Agung Trianto untuk mengangkut dan menjual solar ke MT Lautan Kakap," aku Syahgunandar. (*)

Editor: Roelan