Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selalu Libatkan Istri, Pelaku Pembobolan Mobil Sering Beroperasi di Nagoya
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-10-2014 | 15:12 WIB
PASUTRI_PEMBOBOL_MOBIL_NAGOYA.jpg Honda-Batam
Pasangann suami istri pelaku pembobol mobil di daerah Nagoya saat diamankan. Ternyata keduanya residivis. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang ditangkap warga saat melakukan aksinya di kawasan Mymart Batam Center belum lama ini, Muhammad Kiki Gozali (29), mengaku sudah melakukan aksinya sampai 24 kali. Bahkan dia juga turut mengikutsertakan istrinya, LSS (29), dalam setiap aksi.

Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, tertangkapnya pelaku karena kepergok salah satu warga. Kemudian, anggota buser yang berada di lapangan langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap istrinya yang berusaha kabur.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu melakukan bersama istrinya serta satu orang lagi berinsial E yang masih dalam pengejaran atau DPO. Ketiganya memiliki peran yang berbeda," kata Yoga, dalam ekspos kasus di Mapolsek Batam Kota, Jumat (3/10/2014) siang.

Pelaku utama adalah M Kiki Gozali, yang merupakan residivis kasus yang sama. Parahnya lagi, sebelumnya ia sudah dua kali ditangkap dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun. Dia berperan sebagai pelaku yang langsung memecahkan kaca dan mengambil barang di mobil.

"Setelah mengambil barang curian di dalam mobil, tersangka utama memberikan hasil curian itu kepada E (DPO) untuk dibawa kabur. Sedangkan istrinya, bertugas mengawasi situasi sekitar, dan bertugas mengalihkan perhatian," jelas Yoga.

Setelah pasutri ini ditangkap, polisi berhasil mendapatkan barang bukti di rumahnya berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan operasi dan tiga tas ransel. Kemudian barang bukti hasil curian yang ditemukan adalah 18 unit ponsel bermacam merek, dua unit kamera DSLR serta lensanya, serta dua buah busi yang digunakan untuk memecahkn kaca mobil.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa perabotan elektronik yang ada di rumah tesangka yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualanan barang curian, seperti satu set loudspeaker, satu buah pemanggang roti, satu buah DVD player, satu buah dispenser dan satu buah TV.

Selain harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Batam Kota, Kiki juga menangung sakit di betis kiri karena mencoba melarikan diri saat melakukan pengejaran terhadap E. "Kakinya ditembak karena mencoba kabur," kata Kapolsek.

Sementara itu, Kiki juga mengakui telah melakukan pembobolan kaca mobil di 24 titik dengan TKP berbeda-beda. "Lebih sering mengincar mobil yang parkir di pinggir jalan. Lokasinya berbeda-beda, Mas. Paling banyak lokasinya di Nagoya," aku kiki.

Sedangkan istri pelaku, LSS, berdalih hanya mengetahui aksi suaminya, bukan ikut serta dalam setiap aksi. "Saya cuma tahu saja. Kalau ikut mencuri tak pernah. Saya berada di lokasi karena suami saya mengatakan mau jalan-jalan," dalih LSS yang juga pernah masuk penjara tersandung kasus narkoba.

Keduanya sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk tersangka utama dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Istrinya, LSS, dikenakan pasal 363 jo 55 jo 56 KUHP, karena mengetahui tapi tidak ikut langsung mencuri. Ancamannya 3 perempat dari pasal 363, atau sekitar 3 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan