Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Diversi ABH Bisa Dilakukan Jika Ancaman Hukuman di Bawah Tujuh Tahun
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 03-10-2014 | 12:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anak bermasalah dengan hukum (ABH) bisa melakukan upaya diversi atau pengalihan dari proses pidana keluar dari proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah.

Dikatakan Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, pemberlakuan diversi diatur dalam UU RI No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

"Anak yang melakukan tindak pidana dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa proses persidangan," kata Cahyono, Jumat (3/10/2014).

Akan tetapi, lanjut Cahyono, ada ketentuan sebagai dasar diversi dalam UU peradilan anak BAB II pasal 7 ayat 1 yakni di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di PN wajib diupayakan diversi.

Sedangkan pada ayat 2 diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Jadi bukan semua tindak pidana anak bisa dilakukan diversi. Misalkan tindak pidana pembunuhan tidak bisa dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, apabila akan dilakukan upaya diversi oleh penyidik polisi maupun di kejaksaan, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat. "Penetapan diversi harus dikeluarkan oleh pengadilan," tutupnya.

Editor: Dodo