Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipaksa Pindah ke Rumah Sakit Lain, Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri Ini Kembali Depresi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-10-2014 | 09:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fali Kartini, terdakwa korupsi dana kredit Bank Riau Kepri, kembali depresi berat, bahkan mengalami kejang-kejang di Rumah Sakit AL (RSAL) dr Midiyanto S, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2014), setelah pihak kejaksaan memaksa yang bersangkutan untuk didiagnosis di rumah sakit milik pemerintah (RSUD).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memerintah jaksa penuntut untuk memeriksakan kondisi terdakwa kepada dokter pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pembanding (second opinion). Hasil diagnosis tersebut akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. Karena, selama 20 hari dirawat di RSAL, persidangan terdakwa tidak dapat dilanjutkan.

Namun pihak keluarga terdakwa keberatan mengingat kondisi terdakwa belum pulih. Jaksa Umum (JPU), Nopiandri SH, pun terlihat cekcok dengan pihak keluarga terdakwa di RSAL. "Kami bukan tidak mau dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemerintah yang lain. Tapi dengan cara membawa sebagaimana yang dimaksudkan jaksa sangat tidak mungkin melihat kondisi dan perawatan anak saya sampai saat ini belum pulih," ujar Rusli, ayah Fali Kartini. 

"Jadi bukan dikatakan dibawa, tapi kalau ada dokter pemerintah yang lain dan ditunjuk jaksa silakan melakukan pemeriksaan sebagai bahan pembanding. Kami juga tidak keberatan," imbuh Rusli.

Menurutnya, pemaksaan sebagaimana yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap anaknya yang sedang sakit merupakan pelanggaran hak azasi manusia. Terlebih dalam proses hukum yang dihadapi anaknya belum sebagai terpidana yang dijatuhi hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini jelas-jelas pemaksaan pada orang yang sedang sakit. Atas perilaku jaksa yang di luar dari kewenanganya ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Sementara itu, dokter spesialis kejiawaan jiwa yang menangani terdakwa Fali Kartini, dr A Syaiful SpKJ, mengatakan, kondisi psikis dan dan mentalnya memang sudah membaik tetapi belum pulih sempurna setelah 20 hari dirawat.

"Apabila dalam kondisi saat ini pasien dikembalikan ke Rutan, sangat mungin akan menyebabkan kekambuhaan dan keadaan emosional mentalnya kembali tidak stabil dan bahkan dapat menjadi lebih berat," ujarnya.

Dia menyarankan agar Fali Kartini dapat pulang ke rumahnya atau ditempatkan pada sebuah tempat untuk tinggal sementara dengan tujuaan agar dapat memulihkan kondisi mental emosionalnya.  

Dia mengakui, akibat kedatangan pihak kejaksaan yang ingin membawa dan memindahkannya ke rumah sakit lain menyebabkan kondisi Fali kembali menurun. Bahkan nyaris kembali ke keadaan seperti ketika baru dilarikan ke rumah sakit dari Rutan Tanjungpinang.

"Risikonya, karena yang diderita pasien ini berhubungan dengan kestabilan emosi, bisa mengakibatakan gangguan jiwa berat," terang Syaiful.

Dia mengkhawatirkan, dengan kondisi emosional mental dan kenekatan yang bersangkutan bisa menyebabkan lepas kendali dan bisa berdampak bagi dirinya maupun orang lain. Karena sebelumnya Fali juga sempat menjalani operasi ganglion setelah pembuluh darahnya yang membengkak akibat depresi. (*)

Editor: Roelan