Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV Limpahkan Proses Pencurian Ribuan Barang Antik ke PPNS BP3 Batusangkar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-10-2014 | 19:59 WIB
Danlantamal-IV-Tanjungpinang.-Sulistio.jpg Honda-Batam
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistianto. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penanganan dan penyidikan terhadap pencurian 8.715 buah barang antik berupa benda cagar budaya yang merupakan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang diamankan Intel Lantamal IV Tanjungpinang dan BIN dari Toko Carolin BAN Jalan Kampung Sempangan Km16 beberapa waktu lalu, sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, Padang.

"Seluruh BMKT bersama orang yang sebelumnya kita amankan sudah kita serahakan ke PPNS Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar untuk ditindaklanjuti," kata Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistianto, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (2/10/2014).

Sementara mengenai belum adanya penetapan tersangka berdasarkan pengirim Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, Sulistiyanto mempersilahkan pewarta agar dapat menanyakan langsung pada PPNS BP3 Batusangkar, Padang.

"Tinggal ditanya ke PPNS-nya, karena mereka yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 8.715 buah barang berupa BMKT diamankan Intel Lantamal IV dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Ruko Toko Carolin Ban Jalan Kampung Simpangan, Km16 Jalan Tanjunguban hingga saat ini.

Melalui keterangan pers pada 22 September 2014 lalu, Sulistiyanto mengatakan telah menahan tersangka.

"Mengenai tersangka, sudah ada yang kita tahan yang merupakan pengumpul dan penjual. Tetapi semuanya masih dalam proses, termasuk A Jek, pemilik ruko pengumpulan barang serta sejumlah karyawanya sementara kita amankan," ujar Sulistiyanto saat itu.

Untuk Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, imbuh Sulistiyanto, pihak Danlantamal IV menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan benda cagar budaya ini ke PPNS BP3 Batusangkar, Padang. (*)

Editor: Roelan