Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Dirut PT Mandala Dharma Krida Dijebloskan ke Rutan Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 02-10-2014 | 19:48 WIB
Tersangka_Korupsi_Fasilitas_Listrik_Bandara_Hang_Nadim_Batam.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam, Idit Mujijat Tulkin. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya langsung menahan Idit Mujijat Tulkin (61), Dirut PT Mandala Dharma Krida, yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (2/10/2014) petang 18.00 WIB.

Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.30 WIB di lantai dua kantor Kejari Batam. Sekitar pukul 18.00 WIB, usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.

Saat akan dibawa menuju mobil tahanan, tersangka yang coba dikonfirmasi pewarta, tidak mau memberi komentar apapun. Dia memilih bungkam seribu bahasa sambil berjalan dengan tergesa-gesa menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baloi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, kepada pewarta mengatakan, selama pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik. Pihaknya langsung menahan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan mengingat tersangka berdomisili di Jakarta.

Selain itu, jaksa penyidik juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat. "Jaksa penyidik menyimpulkan dua alat bukti yang kuat, maka dilakukan penahanan," kata Firdaus.

Ia juga mengatakan, tersangka merupakan kontraktor pengadaan dan pemasangan AFL atau lampu runway di Bandara Hang Nadim Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp11 miliar. "Sedangkan untuk jumlah kerugian berdasarkan kalkulasi dari AKLI mencapai Rp5 miliar lebih," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancama minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup juncto pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 3 tahun penjara.

"Kalau tentang bagaimana tersangka melakukan korupsi dalam proyek tersebut, itu sudah masuk materi perkara. Jadi belum bisa kita publikasikan," ujar Firdaus. (*)

Editor: Roelan