Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi Seks untuk Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri Diselidiki
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-10-2014 | 08:18 WIB
gratifikasi_seks.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan penerimaan gratifikasi seks bagi pejabat Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam diselidiki instansi tersebut. Pejabat yang terbukti menerima gratifikasi akan ditindak tegas.

"Kalau benar dalam korupsi ini, ada oknum pejabat Kanwil Hukum dan HAM yang menerima gratifikasi seks, akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Rinto Gunawan, Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (1/10/2014) petang.

Rinto juga mengatakan kebenaran dugaan penerimaan gratifikasi seks pada sejumlah oknum pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Rutan Batam, pihaknya baru mendapatakan informasi dari media massa, yang menyatakan adanya rekaman CCTV yang disita oleh penyidik kejaksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka Asep Gustianur, selain memberikan sejumlah dana pada pejabat Kanwil Hukum dan HAM, pemberian layanan hiburan karaoke dan penjaja seks asal luar negeri bagi sejumlah oknum pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri. 

Bahkan, dari data resi tagihan yang ditanggung dan dibayarkan kontraktor serta sub-kontraktornya terdapat ratusan juta rupiah biaya karaoke ditambah memboking sejumlah wanita malam asal Tiongkok dan Hindustan, dengan banderol Rp3,5 juta sampai Rp5 juta sekali booking di lokasi sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Penyelidikan ini dibenarkan oleh penyidik Kejati Kepri, namun enggan membeberkan secara rinci mengenai siapa-siapa saja yang diduga menerima gratifikasi seks ini.

Kanwil Hukum HAM Kepri Potong Gaji dan Hentikan Tunjangan untuk Muis. Sementara itu, menyikapi status tersangka yang disematkan kepada Muis dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam, Kanwil Hukum dan HAM Kepri telah memotong gaji dan menghentikan tunjangan jabatan bagi Kepala Bidang Program dan Perencanaan itu.

"Status yang bersangkutan masih sebagai Kasubbag PPL, tetapi dengan status tersangkanya, untuk sementara diganti dengan Pelaksana Harian (Plh). Namun yang jelas sejak ditetapkan tersangka, Gaji Muis sudah dilakukan pemotongan dan penyetopan dana tunjangannya," kata Rinto.

Pelaksanaan pemotongan gaji serta penghentian tunjangan jabatan bagi Muis, kata Rinto dilakukan atas perintah Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri yang lama, Kabul Priyono.  

Ketika diminta tanggapanya, mengenai proses hukum atas dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dari mulai tender, pelaksanaan pekerjaan hingga ke pencairan dana proyek yang mencapai 100 persen, yang dilakukan Muis selaku PPK, Rinto menyatakan belum bisa berkomentar. Pihaknya sepenuhnya, menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana itu pada proses hukum yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam korupsi proyek pembangunan Rutan Batam, masing-masing Muis selaku PPK dan Asep Gustianur selaku kontraktor dan direktur PT Mitra Prabu Pasundan.
       
Adapun nama-nama pejabat Kanwil Hukum dan HAM yang terlibat langsung sebagai panitia dalam proyek pembangunan Rutan Batam dengan alokasi dana Rp15 miliar tahun 2013 adalah Muis selaku PPK, Iwan Kurniawan SH, Robby Martedja, Suji Hartanto, Nimrot Sihotang dan Andi Gustomo selaku Panitia Pokja Pelaksanaan Lelang yang memenangkan PT Mitra Prabu Pasundan sebagai [emenang.

Sedangkan, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dipegang Muis. Sementara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah Kepala Divisi Lapas Dwi Swastono, Jefri sebagai Kabag Penyusunan Program dan Laporan (P2L) Kanwil Hukum dan HAM serta beberapa orang anggota lainnya.

Editor: Dodo