Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Penahanan Habis, Terdakwa Intan Lepas Demi Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 02-10-2014 | 08:05 WIB
intan-lepas1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Intan saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamidah Asmara Intani alias Intan, terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, bebas demi hukum karena masa penahannya habis sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Di persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu (1/10/2014) sore, terdakwa dan tim penasehat hukumnya membacakan pembelaan atau pledoi yang intinya agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Kita meminta majelis hakim agar memutus bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ujar tim penasehat hukum kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cahyono.

Selanjutnya, saat ditanyakan kepada JPU Wahyu Soesanto mengatakan tetap dengan tuntutan sebelumnya yakni menghukum terdakwa selama empat tahun penjara. "Kita tetap dengan tuntutan," tegas Wahyu.

Selepas itu, mejalis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Setelah skors dicabut, hakim Cahyono mengatakan majelis hakim belum bisa menjatuhkan putusan terhadap terdakwa karena hakim masih melakukan musyawarah.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP terdakwa keluar demi hukum. Sebagai warga negara yang baik kami minta agar Rabu bisa datang untuk sidang putusan," kata Cahyono lalu menutup sidang.

Usai persidangan, Cahyono menjelaskan alasan penundaan sidang putusan padahal masa penahanan terdakwa telah habis bahwa majelis hakim masih musyawarah mengambil sikap.

"Kalau dipaksakan, posisinya tidak jernih. Artinya pukul 24.00 WIB, terdakwa keluar dari tahanan, tapi bukan berarti bebas. Tetap akan disidangkan," ujar Cahyono.

Ia menambahkan, hal itu terjadi karena JPU sangat lama melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

"Tetap akan diputus, walau terdakwa tidak hadir atau kabur. Saat ini status terdakwa di luar tahanan menunggu putusan," kata Cahyono.

Editor: Dodo