Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Digeledah Penyidik Kejaksaan, Kepala Distanhut Anambas Terlihat Gemetar
Oleh : Nursali
Rabu | 01-10-2014 | 15:55 WIB
Kacabjari Ranai DiTarempa Saat Tiba Diruangan Kepala Dinas Pertanian Dan Kehutanan, Asmarullah Kabupaten Kepulauan Anambas.jpg Honda-Batam
Kancabjari Ranai di Tarempa saat berada di ruangan Kepala Distanhut Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas, Asmarullah, terlihat kaget dan gemetar saat Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, dan jajarannya hendak menggeledah kantor Distanhut, Rabu (1/10/2014) siang.

"Kami dari Kancabjari Tarempa ingin memeriksa kantor bapak terkait dugaan korupsi pada pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada tahun 2013 lalu," ucap Erwin saat berada di ruangan kepala dinas.

Asmarullah, dengan wajah masih terkaget, akhirnya mempersilahkan. "Silahkan kalau begitu," ujar Asmarullah terdengar dengan gemetar.

Penggeledahan kantor Distanhut ini dilakukan setelah Kancabjari Ranai di Tarempa menetapkan salah seorang pejabat Distanhut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada tahun pengadaan 2013 lalu.


Penggeledahan dilakukan mulai pukul 11.45 WIB hingga 14.15 WIB. Pantauan BATAMTODAY.COM, penggeledahan kantor Distanhut Anambas itu dilakukan oleh lima orang penyidik yang dipimpin Kakancabjari Ranai.

Diberitakan sebelumnya, Kancabjari Ranai di Tarempa, Kepulauan Anambas, menetapkan AA (48) selaku pejabat pembuat komutmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Peternakan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadan bibit hewan ternak berupa sapi dan kambing pada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013 lalu.

"Setelah melalui tahap penyelidikan, diperoleh hasil oleh tim jaksa penyelidik bahwa telah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP," kata Erwin Iskandar, Kepala Kancabjari Ranai, kepada pewarta di ruangannya, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan, tim jaksa penyelidik telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Distanhut tahun 2013 ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yang menjabat sebagai PPK di dinas tersebut.

"Dari alat bukti yang ditemukan, diduga tersangka atas nama Ir AA melakukan tindak pidana korupsi," terang Erwin. (*)

Editor: Roelan