Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan Ajukan PK di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 01-10-2014 | 14:08 WIB
Sidang_PK_di_Pengadilan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Sidang PK Karun alias Ahong di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Karun alias Ahong (40), terpidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Tanjunggusta, Medan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan dipimpin hakim Cahyono dan Alfian dengan Jaksa Penuntut, Wahyu Soesanto, Rabu (1/10/2014), terlihat terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suwaryoso, menyerahkan berkas PK kepada majelis hakim.

"PK tidak kami bacakan karena sudah ada sama hakim dan jaksa penuntut," ujar Suwaryoso.

Selepas itu, Suwaryoso juga meminta kepada majelis hakim agar pada sidang selanjutnya terdakwa tidak perlu lagi dibawa ke persidangan mengingat lokasi terdakwa ditahan sangat jauh di Medan. "Hal itu juga demi keamanan," imbuhnya.

Usai persidangan Suwaryoso mengatakan, kliennya telah divonis dalam empat perkara narkotika dari tahun 2009 sampai 2010 lalu. Perkara pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan perkara kedua divonis 9 tahun penjara, perkara ketiga dan keempat masing-masing divonis 5 tahun penjara. "Untuk perkara kedua sampai keempat perkaranya juga sudah incracht di tingkat Pengadilan Negeri Batam," terang Suwaryoso.

Karena semua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, baru pihaknya mengajukan upaya hukum terakhir, yakni PK. "Yang jadi dasar kita mengajukan PK, alasan hukum dalam pasal 12 huruf 4 KUHP, maksimal hukuman 20 tahun. Sedangkan hukuman terhadap klien saya setelah dikomulatifkan mencapai 39 tahun," katanya.

Persidangan sendiri ditunda selama sepekan pada Rabu (8/10/2014) dengan agenda pembacaan jawaban oleh jaksa penuntut umum. (*)

Editor: Roelan