Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Nama-nama Penerima Fee Korupsi Pembangunan Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-10-2014 | 09:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usai 'menjual' proyek pembangunan Rutan Batam yang dimenangkannya melalui tender penuh kolusi, Asep Gustianur selaku Direktur PT Mitra Prabu Pasundan menerima fee sebesar 9,5 persen dari nilai proyek Rp14,3 miliar, atau Rp1,2 miliar lebih, dari Ari Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara.

Namun demikian, uang fee sebesar Rp1,2 miliar lebih itu tidak dinikmati sendiri oleh Asep. Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014), terdapat sejumlah nama yang menikmati uang fee itu.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, Nopiandri, dalam dakwaannya menyebutkan rincian pembagian fee yang disepakati Asep dan Ari Nurcahyo, adalah untuk Asep sebesar Rp260 juta, dan sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp195 juta.

Untuk Nurman Sapta Gumbira, yang dalam kasus korupsi ini hanya ditetapkan sebagai saksi, sebesar Rp460 juta. Kemudian Samidan, juga hanya ditetapkan sebagai saksi sebesar Rp400 juta.

Namun demikian, jaksa tidak menyebut peran kedua orang itu di dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rutan Batam ini meski Nurman dan Sapta menerima fee dengan besaran angka yang cukup fantastis.

Patgulipat serta kongkalikong mereka ini akhirnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. 

Editor: Dodo