Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-10-2014 | 08:28 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Hari Ahmad Prabudi SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH, mengaku belum melakukan penahanan pada dua tersangka Ag dan Np, dengan alasan masih memperkuat alat bukti dugaan tindak pidana keduanya.

"Untuk penahanan belum, karena harus didukung sejumlah alat bukti yang kuat," kata Prabudi kepada BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, baru-baru ini.

Dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan, tambah Kepala Kejaksaan yang baru menjabat ini, masih belum sempurna dan perlu dilengkapi serta didalami termasuk permintaan keterangan dari sejumlah saksi yang akan dipanggil dan diperiksa.

"Hasil penyelidikan dan penyidiakan yang dilakukan, masih perlu kita lengkapi dahulu, termasuk keterangan sejumlah saksi masih terus kita pelajari, serta pelaksanaan pemeriksaan ulang pada lima Komisioner KPU Kepri serta dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Jika sudah ada kepastian dan kemajuaal pelaksanaan penyidikan yang dilakukan, Prabudi berjanji akan menyampaikan ke media, karena pohaknya tidak akan main-main dengan proses yang sudah dilakukan. 

Ditanya mengenai sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam tingkat penyidikan yang dilakukan, Prabudi masih enggan membeberkan dengan alasan hal tersebut substansial dan menyangkut materi perkara.

"Nanti akan kita beberkan, karena menyebutkan sejumlah saksi dalam penyidikan merupakan hal yang substansial yang dapat menggangu proses penyidikan. Akan ada tahapan dan prosesnya, dan kalau sudah sampai prosesnya akan kita ditahan dan sampaikan pada media," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapakan dua tersangka Ag dan Np dalam dugaan tindakpidana Korupsi, dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertangung jawabkan bendahara KPU Np dan dan Sekretaris KPU 2010 Sa dalam pelaksanaan Pilka gubernur Kepri 2010.

Berdasarkan data yang penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp.1,3 Miliar dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp.43.064.841, Maret sebanyak Rp 71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955.00, Mei sebanyak Rp 63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp 110.534.348.00, September sebanyak Rp 308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp 107.135.000.00, November sebanyak Rp 230.000.000.00.

Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta.Selain itu, ada juga dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU.    

Editor: Dodo