Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rutan Batam Sudah Kolusi Sejak Tender
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-10-2014 | 08:02 WIB
kolusi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kolusi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fakta persidangan kasus korupsi Rp3,5 miliar pembangunan rutan Batam mengungkap dua terdakwa yakni Asep Gustianur bin Sutama selaku direktur PT Mitra Prabu Pasundan dan Muis SE selaku PPK Proyek Kanwil Hukum dan HAM Kepri, telah berkolusi sejak tender proyek tersebut berlangsung.

Mereka berdua berkolusi bersama pokja pelaksanaan pelelangan proyek Kanwil Hukum dan HAM yang diketuai oleh Iwan Kurniawan SH, Robby Martedja, Suji Hartanto, Nimrot Sihotang dan Andi Gustomo untuk memenangkan PT Mitra Prabu Pasundan. Alhasil, keduanya juga dijerat dengan pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisime (KKN).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam, pada sidang perdana terhadap terdakwa Asep dan Muis SE,di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014), disebutkan, Asep Gustianur secara nyata telah memanipulasi dokumen penawaran proyek berupa Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil Inti yang sudah tidak berlaku lagi. Hal ini menurut JPU bertentangan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2012 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2012.

"Harusnya PT Mitra Prabu Pasundan dimana Asep sebagai Direktur seharunya gugur saat evaluasi teknis daslam pelaksanaan lelang, karena tidak memenuhi persyaratan Dokument," ujar jaksa Nopriandri dalam dakwaannya.

Selain itu, harga penawaran yang disampaikan Asep dalam hal pekerjaan Cut and Fill serta pemadatan tanah per 20 centimeter, serta pembuangan tanah dari areal lokasi, juga mengikuti pola perhitungan yang dilakukan Musi SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya harga satunya sudah dimark-up dari estimasi engineering yang dibuat konsultan perencana, hingga satuan pekerjaannya menjadi sangat besar.

"Dengan kolusi yang dilakukan Musi, Asep dan 5 panitia Pokja Pelelangan Proyek Konstruski Pembangunan Rutan Batam yang diketuai Iwan Kurniawan SH, hanya melakukan verifikasi dokumen dan pembuktian kualifikasi pada PT Mitra Prabu Pasundan sebagai calon pemenang. Sementara PT Multi Karya Pratama sebagai calon pememang cadangan tidak dilakukan verifikasi pembuktian," kata JPU.

Selanjutnya, dengan kolusi yang dilaksanakan, pada tangal 10 Juli 2013, Musi SE selaku PPK melakukan penandatangan Kontrak Kerja dengan Asep dengan nomor W.32.PL.02.04.3603 dalam kegiatan pembangunan Rutan Batam dengan nilai Rp14,3 miliar lebih dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 164 hari kelender.

Editor: Dodo