Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Dua Terdakwa Korupsi Rutan Batam Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 17:23 WIB
terdakwa korupsi rutan batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muis selaku PPK proyek Rutan Batam saat disidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Rutan Batam senilai Rp3,6 miliar, Muis selaku PPK dan Asep Gustamanur selaku Direktur Utama PT Mitra Pasundan, didakwa pasal berlapis. Namun keduanya tidak melakukan eksepsi (pembelaan).

Sidang kedua terdakwa berlangsung secara terpisah di PN Tipikor Tanjkungpinang, Selasa (30/9/2014). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang diketuai Niviyandri SH, dipimpin ketua majelis hakim R Aji Suryo SH, dengan hakim anggota Linda Wati SH dan Hakim Pengganti, Jarot Widiyatmono (Hakim Tipikor PN Batam).

Dalam dakwaanya tim JPU menyatakan, dua terdakwa bersama-sama dengan PPK proyek, Muis, (dituntut dengan berkas terpisah) telah mengakibatkan kerugiaan negara atas kolusi dan korupsi dalam hal pelaksanaan pembangunan Rutan Batam.


Modusnya dengan melakukan mark-up anggaran, memanipulasi progress pekerjaan dan memalsukan berita acara kemajuan proyek hingga mengakibatakan kerugiaan negara sebesar Rp3.625.535.400 sesuai dengan audit BPKP.

"Atas perbuatanya, terdakwa Asep Gustamanur selaku Direktur PT Mitra Pasundam dan Muis selaku PPK proyek pembangunan Rutan Batam di Kanwil Hukum dan HAM Kepri, didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer," ujar JPU, Nopriandri SH.

Dalam dakwaan subider pertama, JPU juga mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Atau dakwaan subdiser kedua, perbutan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KHUP.

"Atau subsider ketiga, perbutan kedua terdakwa juga dikenakan dengan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP," terang Nopiandri.

Atas dakwaan Jaksa penuntut Umum tersebut, Kedua terdakwa, Asep Gustamanur dan Muis SE, didampingi Kuasa Hukum-nya masing-masing menyaakan menerima dakwaan JPU dan tidak akan melakukan eksespri. Akhirnya majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadrikan saksi guna diperiksa pada sidang yang akan dilanjutkan pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan