Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tenggat Waktu Penahanan Intan Hampir Habis

Cahyono Putuskan Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Kapal Langsung Vonis
Oleh : Hadli
Selasa | 30-09-2014 | 15:25 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim pengacara Intan Hamidah Merialsah Intani alias Intan, terdakwa dugaan pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, meminta majelis hakim menunda pembacaan pledoy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoy atau pembelaan. 

“Maaf yang mulia, pledoy klien kami belum selesai. Kami mohon waktu beberapa hari ini,” pinta Abdul Kadir yang juga ketua Peradi Kepri kepada ketua majelis hakim Cahyono, dalam persidangan Selasa (30/9/2014). 

Permintaan tim terdakwa Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) langsung ditanggapi ketua majelis hakim. Cahyono memutuskan sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (1/10/2014) dengan agenda langung vonis. 

"Baik, karena waktunya tinggal satu hari lagi, kami minta besok sudah bisa diselesaikan, sekalian bila memungkinkan kita vonis,” ujar Cahyono sambil mengetuk palu.  

Sidang dengan agenda pembacaan pledoy yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto berlangsung sekitar 10 menit. 

Usai persidangan, kepada wartawan Abdul Kadir mengatakan langkah penundaan yang diajukan dalam persidangan lantaran pledoi belum selesai. 

"Tidak tebal-tebal kali, tapi kan perlu waktu. Ya mudah-mudahan besok sudah selesai," ujar Kadir singkat sambil berlalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (29/9/2014) persidangan lanjutan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menuntut Intan  hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, Wahyu mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti surat, Intan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat MV Eagle Prestige melanggat pasal 263 ayat 2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya merugikan PT Massa Batam dan PT Nautic. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dituntut hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Wahyu.

Editor: Dodo