Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Keluarkan dan Palsukan Dokumen AJB

Notaris Soehendro Gautama dan BPN Digugat Warga
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-09-2014 | 14:33 WIB
daulee.jpg Honda-Batam
Daulae Nainggolan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Daulae Nainggolan menggugat Soehendro Gautama SH.M.hum selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) selaku tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, tergugat II dan Faisal Syahroni selaku tergugat III ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam surat gugatan, tergugat I telah mengeluarkan dan memalsukan dokumen akta jual beli (AJB) atas nama penggugat. Tergugat II telah menerbitkan SHGB dengan memberikan cap atau stempel pada sertifikat HGB 1058 atas nama Faisal Syaroni tanpa didahului penyerahan penerbitan AJB oleh tergugat I.

Tergugat telah menerbitkan dua dokumen pada hari dan tanggal bersamaan yakni penerbiatan SHGB nomor 1058 atas nama tergugat tanggal 24 Maret 2014 dan permohonan pemblokiran oleh penggugat. Sedangkan tergugat III telah membuat dokumen AJB atas nama penggugat.

"Maka secara tegas dan jelas SHGB nomor 1058 atas nama saya yang berobah menjadi atas nama tergugat II di Perum Taman Cipta Asri Blok I no 26 adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan melawan hukum," ungkap Daulae.

Hal tersebut menyebabkan penggugat menderita kerugian. Diminta kepada Majelis hakim untuk membatalkan SHGB No 1058 atas nama Faisal Syaroni, memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat HGB No 1058 kembali menjadi atas nama penggugat.

"Menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat Rp1 miliar," katanya.

Sementara persidangan perdata pada Selasa (30/9/2014) yang diketuai hakim Merrywati, tergugat I menghadiri persidangan, tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Di persidangan, tergugat I keberatan atas gugatan karena digugat secara prodeo menggunakan surat miskin.

"Sidang ditunda tanggal 7 Oktober. Masak yang jadi keberatan karena prodeo dan menggunakan surat miskin," keluh Daulae.

Kisruh kepemilikan rumah tersebut berawal ketika Daulae Nainggolan, melakukan pembelian satu unit rumah Type 21/124 dan satu mobil unit mobil dump truck pada tahun 2011 secara kredit di BPR Dana Nusantara.

Total kredit per bulan dibayar Rp6,2 juta. Selama enam bulan sejak Januari masih lancar. Setelah enam bulan berjalan kredit mengalami kemaceten. Setelah ditotal mencapai Rp24,5 juta (tunggakan). Dengan adanya tunggakan, pihak BPR melakukan penarikan mobil dump truck.

"Atas tunggakan kredit, saya mengajukan permohonan pelunasan sampai dengan April 2014," kata Daulae.

Melalui notaris Soehendro Gutama, pelunasan dimajukan menjadi Maret 2014. Pada bulan April, Daulae akan melakukan pelunasan, tapi BPR menolak alasan sudah lewat tempo pelunasan.

"Tanpa sepengetahuan saya, notaris menjual rumah tersebut kepada orang lain. Perjanjian jual beli yang dilakukan notaris tidak diketahui saya. Di sinilah terjadi pelanggaran kode etik dan pidana penipuan," ungkap Daulae.

Editor: Dodo