Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Tera Disperindag Kepri Segera Disidangkan di PN Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 14:19 WIB
tersangka dana tera disperindag kepri.jpg Honda-Batam
Dua tersangka, Muchdawarman dan Tarmin saat digiring petugas kejaksaan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi kelebihan pungutan dana retribusi tera di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muchdawarman dan Tarmin, bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepri pada Selasa (30/9/2014) telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan dua tersangka bersama barang bukti dokumen hingga empat koper ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulainto SH, melalui Kasi Penyidikan, M Fadeli SH, mengatakan, pelimpahan BAP, dua tersangka serta barang bukti dari Kejati ke Kajari ini karena pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi dan kedua tersangka sudah rampung.

"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas serta sidang ke PN Tipikor Tanjungpinang," ujar Fadeli.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, mengatakan, dalam penyerahan tahap II ini juga disertai berita acara penyitaan dan pengembalian dana senilai Rp415 juta dari Rp1,092 miliar nilai kerugiaan negara berdasarkan audit BPKP.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 11, juncto pasal 12, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nilai kerugian tinggal Rp677 juta dari 1,092 miliar," jelasnya.

Berdasarkan berkas pemeriksaan, kejaksan juga sudah memeriksa 130 orang saksi, termasuk mantan Kepala Disperindag Kepri, Jhon Arizal dan M Sayed Taufiq serta ditambah dua orang saksi ahli BPKP, serta ahli hukum keuangan negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka masing-masing, Muchdawarman yang merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi dan Tera Disperindag Kepri, dan Tarmin yang merupakan Kepala Seksi Pelaksanaan Tera, UPT Metrologi Disperindag Kepri, terjerat kasus tindak pidana korupsi kelebihaan dana tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Metrologi dan Tera serta Tera Ulang yang dilakukan dari 2011-2012. Sisa dari Kelebihaan dana tera yang dipungut diduga dibagi-bagikan kedua tersangka kepada sejumlah pejabat. (*)

Editor: Roelan