Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-09-2014 | 11:57 WIB
pemusnahan_bb_kejari.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba dan ponsel di Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba dan telepon selular dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (30/9/2014).

Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam selaku ketua pelaksana pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1879,246 gram, daun ganja kering 10.101,48 gram, pil ekstasi seberat 131,29 gram dan 2148,5 butir.

Selain itu dimusnahkan heroin seberat 4,43 gram, 5000 butir pil tersangkut pidana undang-undang kesehatan serta 71 unit ponsel.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara terhitung dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dengan nilai miliaran rupiah," terang Armen.

Terlihat, barang bukti jenis shabu, pil ekstasi, heroin dan pil kesehatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang mendidih. Barang bukti daun ganja kering dibakar dalam tungku, sedangkan puluhan ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu.

Pemusnahan tersebut disaksikan kepala Pengadilan Negeri Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kadis Kesehatan Pemko Batam dan perwakilan dari BNN Kepri.

Editor: Dodo