Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Korupsi Bandara Hang Nadim Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-09-2014 | 11:26 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014).

"Berkas perkara dengan tersangka Hendro Harjono dan Waluyo kita limpahkan hari ini. Penyidik sudah ke Tanjungpinang," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam.

Sedangkan untuk kedua tersangka, masih belum dititip ke Rutan Tanjungpinang karena masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor.

"Tersangka belum dibawa kesana. Nanti dibawa waktu sidang pertama yang ditetapkan Pengadilan," ujar Firdaus.

Ia menambahkan, untuk tersangka Agus Mulyana, Dirut CV Indhiang Kuring dan H Idit Mujijat Tulkin, Dirut PT Mandara Dharma Krida selaku kontraktor pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam dijadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (2/9/2014) mendatang.

"Jadwal pemeriksaan tersangka dari kontraktor pada hari Kamis ini," tutup Firdaus.

Editor: Dodo