Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi, Anggota Tim Pengadaan Lahan Sekolah Tanjungpinang Mengaku Diperas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 09:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah seorang anggota Tim 9 Pengadaan Lahan Sekolah di Jalan Srikaton Km12 Tanjungpinang, yang menjadi saksi dalam penyidikan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, mengaku diperas oknum penyidik.

"Satu tahun lebih kasus ini bergulir, keluarga saya (salah satu anggota Tim 9, red), sudah habis ratusan juta rupiah. Itu pun masih diancam akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber yang merupakan keluarga dari saksi kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Dia memaparkan, keluarganya yang merupakan salah seorang anggota tim pelaksana pembebasan lahan sekolah tersebut, sebenarnya tidak tahu-menahu dengan pelaksanaan kegiatan ganti rugi. Pada saat pelaksanaan ganti rugi, anggota keluarganya itu tidak pernah dilibatkan dalam rapat pelaksanaan penentuan, verifikasi, dan penetapan harga dari lahan yang akan diganti rugi.

"Selain tertekan dengan kasus ini, pihak keluarga juga sudah habis dimintai uang oleh oknum tertentu," ujar sumber tanpa menyebut identitas oknum dimaksud.

Menanggapi dugaan pemerasan ini Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, sempat membantah jika anggotanya melakukan pemerasan kepada sejumlah anggota Tim 9 itu.

"Itu tidak benar, anggota saya tidak ada meminta uang pada saksi, apalagi anggota Tim Sembilan. Jika ada, tolong yang bersangkutan memberitahu dan menunjukan siapa orangnya," ujar Reza.

Selain itu, Reza juga mengatakan, jika ada orang yang mengaku-ngaku penyidik Polres Tanjungpinang dan meminta uang kepada siapapun atas nama perkara di Polres, hendaknya dapat dilaporkan ke Polres sehingga tidak menjadi isu yang bias di masyarakat.

"Kalau ada anggota yang minta-minta uang atas nama kasus di Polres ini, silakan laporkan ke saya atau ke Kapolres. Jadi, biar jelas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Rp1,8 miliar kerugiaan negara dari pelaksanaan ganti rugi lahan sekolah pada 2009 hingga saat ini sudah memakan waktu lebih dari satu tahun.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapakan empat tersangka, masing-masing mantan Kabid Tata Pemerintahaan Kota Tanjungpinang, Dedi Candra. Kemudian atas rekomendasi KPK, penyidik kembali menetapakan tiga  tersangka lain, masing-masing Gustian Bayu, Syafrizal, serta Yusrizal.

Sementara, lima anggota tim lainya masing-masing Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto yang saat itu menjabat sebagai Pj Kakan Pajak Pratama Tanjungpinang, Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang dan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana, termasuk Wan Samsi sebagai Ketua Tim Sembilan, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan