Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah di Tanjungpinang

Rapat Tim 9 Tak Pernah Bahas Ganti Rugi Lahan, Sertifikat Lahan Pun Sempat Hilang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 09:41 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, Abu Mansur, mengungkap, rapat Tim 9 yang dipimpin terdakwa Dedi Candra bersama delapan anggota lainnya serta tiga orang pemilik lahan pada 12 Oktober 2009 di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, tidak pernah membahas ganti rugi lahan pembangunan sekolah baru di Km12.

"Saat rapat saya mengggantikan Pak Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan tidak pernah dibicarkan adanya ganti rugi lahan," ujar Abu Mansur kepada majeli hakim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi pengadaan lahan sekolah baru dengan terdakwa Dedi Candara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (29/9/2014).

Abu menyatakan, kehadirin dirinya sebagai Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Kota Tanjungpinang dalam rapat diminta untuk memberikan masukan kelayakan lahan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perda Tata Ruang Kota Tanjungpinang atas dokumen yang diberikan panitia pelaksana ganti rugi.

"Dalam rapat, lokasi lahan yang akan dibebaskan sebelumnya tidak diketahui, hanya diberikan alamat di Jalan Srikaton Km12. Rencana Luas lahan yang dibutuhkan 3,5 hektar. Saya hadir dari pagi hingga selesai menggantikan Pak Evi bersama dengan Tim 9 dan tiga orang warga, tapi saya tidak kenal mereka (warga)," ujar Abu Mansur.

Terdakwa Dedi Candra sempat membantah dan menyatakan menolak keterangan Abu Mansur. Namun ketika majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan SH, dan hakim angota R Aji Surya SH dan Patan Riadi SH, menanyakan Abu Mansur, saksi menyatakan tetap pada keteranganya.

Sementara saksi Tis Murni sebagai Kepala Bidang Pencatatan Aset BKKAD Kota Tanjungpinang, mengaku sertifikat lahan unit sekolah baru yang sebelumya sudah diadakan dan diganti rugi Pemerintah Kota Tanjungpinang, sempat hilang dan dititipkan terdakwa Dedi Candra kepada salah seorang PNS Pemko Tanjungpinang bernama Ponco.

Sementara Kepala Bidang Pencatatan Aset Kota BKKAD Kota Tanjungpinang, Tis Murni, dalam kesaksiannya mengatakan, kendati kepemilikan 3,5 hektar lahan yang sudah diganti rugi Pemko Tanjungpinang pada 2009, namun hingga 2013 di masa kepemimpinanya sebagai Kabid Pencatatan Aset di BKKAD Tanjungpinang, tidak menemukan sertifikat hak milik ganti rugi lahan sekolah itu di Jalan Srikaton Km12.

"Sesuai administrasi aset Pemko di BKKAD, pencatatan kepemilihaan aset 3,4 hektar lahan yang sudah diganti rugi tahun 2009 sudah dicatatkan, tapi bukti fisik sertifikat kepemilikan aset tidak ada. Menurut Dedi Candra, sertifikat itu dititipkan ke Pak Ponco, salah seorang PNS di BKKAD," papar Tis Murni.

Adapun yang mencatatkan 3,5 hektar lahan sekolah baru itu pada 2009 adalah mantan Kabid Pencatatan Aset Pemko di BKKAD, Mazwar. Namun dalam catatan aset kepemilihaan 3,5 hektar lahan itu tidak dijelaskan tanggal berapa penyerahanya dan pencatatannya, selain hanya tertera pada tahun 2009.

Tis Murni juga mengakui, jika hingga saat ini terdapat sejumlah aset lahan, kendaraan, serta gedung Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sudah dicatatkan dalam buku aset Pemko, namun tidak memiliki bukti fisik seperti sertifikat atau BPPKB.

"Banyak aset Pemko yang sudah dicatatakan dan didaftarkan di buku pencatatan aset, tetapi barang bukti administrasi asetnya seperti sertifikat dan BBKB untuk mobil belum diserahkan ke Bagian Aset," pungkasnya.

Selain Abu Mansur dan Tis Murni, tiga saksi lainnya juga dihadirkan dalam persidangan, di antaranya mantan Kepala BPN Tanjungpinang, Yusrizal, serta Suyatno sebagai Kepala BKKAD. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/10/2014) mendatang dengan agenda memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan