Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bank Danamon Tanjungpinang Digugat Debitur Rp5,1 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 09:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Bank Danamon Indonesia Cq cabang Tanjungpinang digugat debiturnya karena melelang agunan rumah debitur secara sepihak. Sidang gugatan yang diajukan Tan Sun Tek (53) itu telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (22/9/2014) lalu.

Hermansyah SH dan Eko Murtisaputra SH, selaku kuasa hukum Tan Sun Tek, menjelaskan, kliennya menggugat PT Bank Danamon karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang tidak memberitahukan dan melaporkan perkembangan pinjaman modal kerja penggugat dalam jangka waktu pelaksanaan tunggakan.

Namun Pihak tergugat dalam hal ini PT Bank Danamon langsung memberikan surat pemberitahuaan pengajuan pelelangan aset milik penggugat di Balai Lelang Batam. Akibatnya penggugat mengalami kerugian yang sangat besar dan mencemarkan nama baik penggugat. Penggugat menggugat tergugat secara materiil Rp100 juta maupun immateriil Rp5 miliar.

"Dalam gugatan tersebut, kita mohon kepada majelis hakim agar surat permohonan lelang yang diajukan oleh tergugat berupa surat permohonan dari Bank Danamon Indonesia Tbk, Nomor : 154/RO-VI/0514 perihal permohonan lelang dan permohonan penerbitan SKPT untuk objek berupa tanah seluas 118 meter persegi, berikut bangunan di atasnya, terletak di jalan Wiratno nomor 19 Kelurahan Kampung Baru, batal dilaksanakan," kata Hermansyah kepada wartawan, Senin (29/9/2014).

Herman mengatakan, pengajuan permohonan lelang properti milik kliennya yang dilakukan oleh PT Bank Danamon tanpa pemberitahuan terlebih dulu dan juga tidak pernah membicarakan dengan kliennya.

"Kita juga minta agar dengan terbuktinya tindakan tergugat tersebut, agar majelis hakim dapat pula mengabulkan hukuman uang paksa (dwangson) kepada tergugat sebesar Rp3 juta  setiap hari," katanya.

Dia menjelaskan, ajuan gugatan tersebut bermula sekitar tahun 2007-2008, ketika penggugat  meminjam fasilitas keridit untuk modal kerja untuk kegiatan usaha sembako dan toko kelontong di Pelantar KUD Tanjungpinang. Penggugat memberikan jaminan berupa sebidang tanah seluas 118 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Wiratno milik Tan Sun Tek.

Selanjutnya, Tan Sun Tek mendapat pinjaman modal kerja dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura sebesar Rp300 juta serta dalam valuta asing SDG sebesar SDG 60.000. Melalui kredit tersebut, Tan Sun Tek dapat mengembangkan usahanya dan pembayaran bunga atau jasanya setiap bulan lancar hingga awal 2013.

Tan Sun Tek mulai tak lancar membayar bunga modal kerja pada awal tahun 2013 karena tertipu dengan rekan kerja yang menggunakan cek giro sebanya 3 lembar. Akhirnya pihak bank mem-black list debiturnya ini dan omset Tan Sun Tek pun agak menurun.

Akibat selalu terlambat dan adanya tunggakan bunga modal kerja, maka pada September 2013 pihak bank menutup rekening Tan Sun Tek. Menurut Hermansyah, kliennya sempat bertanya kepada pihak bank bagaimana solusi untuk menyelesaikan pinjaman modal kerja tersebut.

Dalam mencari penyelesaian pinjaman modal, penggugat kemudian mendapat musibah pada 4 Desember 2013. Pelantar KUD terbakar dan semua dokumen dan harta milik penggugat terbakar dan pihak bank sudah diberi tahu mengenai musibah yang dialaminya.

Setelah musibah tersebut, pihak bank tidak pernah lagi memberikan informasi atau teguran atau rekeningk koran atas tunggakan modal kerja  sampai Agustus 2014.

Namun pada 18 September 2014, penggugat dikirimkan surat pemberitahuan lelang oleh tergugat (pihak bank) meskipun surat tersebut dikirim tanggal 2 September 2014. Penggugat kaget dan menanyakan kepada tergugat kenapa tidak pernah didudukkan penyelesaian dan kanapa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjual sendiri aset, karena yang terpenting utang modal kerja dibayar. Namun pihak tergugat selalu saja memberikan harapan yang tidak jelas, kata Hermansyah.

Pada 22 September 2014, penggugat diberikan surat pemberitahuan lelang yang dibuat oleh tergugat bahwa proses lelang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2014 di kantor PT Bank Danamon cabang Batam. (*)

Editor: Roelan