Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Karimun dan Kapolsek Tanjungbalai Dilaporkan Warga ke Propam Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 30-09-2014 | 08:06 WIB
lapor propam.jpg Honda-Batam
Ibrahim dan kuasa hukumnya menunjukkan surat laporan resmi ke Propam Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Suryo Cahyono, Kapolsek Tanjungbalai Karimun Komisaris Polisi Syarifuddin Dalimunthe beserta beberapa anggotanya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri. 

Laporan tersebut masuk melalui laporan Ibrahim (59) warga Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang diterima Bid Propam Polda Kepri, Senin (29/9/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Suherman membenarkan pihaknya melaporkan Kapolres Karimun dan Kapolsek Karimun berdasarka Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL / 54 / IX / 2014. 

"Yang kami laporkan tindakan Kapolres Karimun, Kapolsek Karimun dan tiga orang anggotanya," kata dia usai menemani kliennya membuat laporan. 

Disampaikannya, kliennya merupakan satu dari tiga ahli waris (Ibrahim, Alai, Muiti) dari almarhum Tjoak Bak Yang alias almarhum Apek Goyang dan almarhumah Tan Ang Ngo atas lahan seluas 1,5 hektar yang kini berdiri bangunan Mapoles Karimun, dan bekerja sebagai pencari rumput untuk pakan ternak kambing milik orang lain. 

"Pada Rabu, 24 September 2014 sekitar pukul 14.30 WIB lalu, tiga orang anggota polisi berpakaian lengkap mendatangi rumah saudari klien kami, Multi. Mereka disuguhkan kertas bermaterai dan disuruh tantangan atau cap jempol tanpa menyebutkan dan maksud isi surat itu," ujarnya. 

Lanjutnya, kliennya Ibrahim yang dalam keadaan tidak sehat, termasuk buta huruf, dibawa ke Polres Karimun dari rumahnya dengan bujuk rayuan perobatan gratis, pembuatan SIM A gratis (30 menit selesai), makan gratis dan akan diberikan motor gede. 

"Dari rumahnya klien kami dibawa ke Polres Karimun. Di dalam satu ruangan di Polres, sudah ada beberapa (Kapolres, Kapolsek Karimun) yang menunggu. Selanjutnya klien kami dibujuk untuk mau menandatangani atau cap jempol yang disuguhi anggota polisi tanpa menyebutkan isi surat bermaterai (hibah,red) tersebut," jelasnya. 

Dia menjelaskan, kliennya terpaksa menandatangani atau cap jempol yang isinya tidak dibacakan serta tidak dijelaskan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. "Ketika itu turut hadir Lurah Sungai Lakam Barat," jelas dia. 

Setelah menandatangani atau cap jempol di atas kertas bermatrrai, kliennya dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp60 juta untuk lahan seluas 1,5 hektar di atas lahan Mapolres Karimun. 

"Sampai sekarang klien kami belum berani pulang ke eumahnya di Tanjung Balai Karimun karena merasa takut akan diberikan atau dipaksa menerima uang Rp 60 juta itu. Saat ini terpaksa tinggal di Batam," kata dia yang diamini Ibrahim. 

Atas perbuatan tersebut, Kapolres Karimun, Kapolsek Karimun serta anggotanya yang terlibat diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian RI dan dalam pelaksanaan tugas dilarang menyalahgunakan wewenang sebagai dimaksud dalam pasal 5 (a) dan pasal 6 (q) PPRI No.2 tahun 2003

Editor: Dodo