Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Dijadikan Saksi dalam BAP Empat Tersangka Penyelewengan Solar

Kapolres Pastikan Periksa Agung Trianto Jika izin Pemeriksaan Sudah Diterima
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-09-2014 | 17:42 WIB
kapolres tpi akbp dwita kumu w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Triyanto, tidak ditetapkan sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan empat tersangka penyelewengan BBM solar yang diamankan dan diserahkan oknum TNI-AD ke Polres Tanjungpinang. Namun polisi akan tetap memeriksa Agung setelah izin pemeriksaan dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) diterima.

Hal itu terlihat dari selesainya pemberkasan BAP keempat tersangka masing-masing SG alias To selaku koordinator lapangan, kemudian BS selaku pelaksanan lapangan, dan JS selaku nakhoda atau kapten kapal KM Lautan Kakap, serta satu lagi tersangka Fn selaku pengawas lapangan. Berkas keempatnya itu akan segera dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, membenarkan tidak dijadikanya Agung Trianto itu sebagai saksi dalam BAP keempat tersangka tersebut. Menurut Dwita, hal itu disebabkan belum adanya izin pemeriksan dari Gubernur  dan habisnya masa penahaan keempat tersangka.

"Kita akan tetap sidik dan lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Agung Trianto, red) kalau sudah ada izin pemeriksaanya dari gubernur, hal itu berkaitan dengan pengembangan kasus," ujar Dwita.

"Saat ini izin pemeriksaan dari gubernur untuk angota DPRD itu sudah dikeluarkan Gubernur Kepri dan sudah di Polda untuk segera dikirimkan ke Polres Tanjungpinang," imbuh Dwita.

Selain itu, jika izin pemeriksaan Agung Trianto sudah turun dari Polda kepri, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. 

Ditanya mengenai tujuan pengangkutan 500 liter BBM pada kasus tersebut, Dwita beralasan akan tetap dikembangkan dengan memeriksa perusahaan pemilik kapal serta direktur agen premium dan minyak solar (APMS) yang diduga sebagai pembeli dan penjual BBM yang diselewengkan keempat tersangka.

"Kita tidak ada beban. Akan kita sidik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jamin Dwita.

Sebagaimana diketahui, dalam penyelewengan BBM jenis solar yang berhasil diamankan anggota TNI AD, polisi baru menetapkan empat tersangka masing-masing Sg alias To selaku koordinator lapangan, kemudian BS selaku pelaksanan lapangan dan JS selaku nakhoda atau kapten KM Lautan Kakap 87 Nomor lambung 845 BA bersama 15.000 liter solar yeng terdapat di dalamnya. Serta satu tersangka lainya Fn selaku pengawas.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tunggal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP dalam perbuatan berlanjut. Sedangkan otak intelektual dan penyandang dana penyelewengan BBM solar hingga saat ini masih bebas melenggang. Demikian juga perusahaan yang diduga sebagai penampung. (*)

Editor: Roelan