Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPMD Batam Nyatakan Tidak Berizin

Polda Kepri Belum Berhasil Buktikan Adanya Praktik Perjudian di Gelper Paradise Center
Oleh : Hadli
Senin | 29-09-2014 | 17:01 WIB
ilustrasi gelper.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) belum berhasil membuktikan praktik perjudian untuk menerapkan pasal 303 KUHP yang bisa menjerat U, pengelola gelanggang permainan elektronik (gelper) di Komplek Paradise Center, Nagoya.

"Kita belum menemukan praktik perjudian di sana (lokasi gelper milik U, red)," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komirasi Besar Polisi Asrial, kepada wartawan melalui telepon, Senin (29/9/2014).

Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi dari staf Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kota Batam untuk memastikan apakah gelper yang dikelola U apakah berizin atau tidak. "Dari keterangan staf BPMD Batam, gelper tersebut tidak mengantongi izin," kata dia.

Hasil penyidikan sementara yang disampaikan ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, sebelumnya.

"Dari hasil pengintaian tersebut, dipastikan kalau tempat tersebut sebagai sarana perjudian," kata Cahyono, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, lokasi gelper yang dikelola U di ruko Komplek Paradise Center, Nagoya, berlantai tiga. Lantai dasar, tambahanya, dioperasikan sebagai kantin, dan lantai tiga sebagai tempat penyimpanan mesin-mesin gelper yang sudah rusak.

"Praktik perjudian gelpernya di lantai dua," kata dia. (*)

Editor: Roelan