Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Shabu Disimpan dalam Bungkus Camera dan Dijadikan Gantungan Kunci Motor

Pengedar Shabu Asal Batam Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 29-09-2014 | 15:40 WIB
Aswin Ahmad (37) Tersangka pengedear Narkotika jenis Sabu yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polres BIntan.JPG Honda-Batam
Aswin Ahmad (37), tersangka pengedear narkotika jenis shabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto: Harjo Waluyo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aswin Ahmad (37), warga asal Sagulung, Kota Batam, yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya selama dua tahun di Tanjungpinang, kembali dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bintan saat hendak melakukan transaksi shabu di kamar 106 Wisma Miami Km 18, Kecamatan Toapaya, Bintan, Minggu (21/9/2014) lalu.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di Wisma Miami, anggota langsung menuju ke lokasi.  Sampai di lokasi ditemukan orang yang sesuai dengan ciri yang dimaksud hingga langsung dilakukan penggeledahan," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Kristiaji, melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, Inspektur Polisi Satu Hendrik Dwi Susanto, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (29/9/2014).

Dari hasil pengeledahan terhadap yang mengaku bernama Asin Ahmad, polisi mengamankan shabu sebanyak 10 paket seberat 44,4 gram, yang ditemukan di dalam kotak kamera digital. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang sebanyak Rp2.335.000, satu unit ponsel merek Nokia, satu unit kamera digital, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha MX bernomor polisi BP 2112 WD.

"Saat digeledah tersangka masih berupa mengelak karena saat digeledah, isi tas dan jok motor miliknya memang tidak ditemukan barang haram tersebut. Ternyata shabu yang akan dijualnya itu disimpan dalam bungkus kamera digital dengan modus dijadikan gantungan kunci motor," ujarnya.

Sementara itu tersangka di depan penyidik mengakui kalau dirinya memang seorang risidivis dan baru sekitar satu bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba. Di mana sebelum tertangkap, sejak keluar dari penjara sudah langsung menjalankan bisnis haramnya dengan menjual narkoba jenis shabu ke sejumlah rekannya.

"Sebelum tertangkap sudah menjual hampir sama beratnya dengan shabu yang dijadikan BB oleh polisi. Barang itu saya dapat dari rekan di Batam yang selanjut memang untuk dijual karena sudah ada yang memesan. Tapi belum sempat dijual sudah keburu ditangkap polisi," katanya.

Aswin juga mengakui, dirinya emmang sudah mengenal dan memakai shabu sejak 2010 lalu. Sejak itu hampir setiap hari mengonsumsi barang haram tersebut.

Menurutnya, mengkonsumsi shabu bukan untuk bersenang-senang melainkan untuk memacu semangat bekerja. Karena merasa sudah gampang mendapatkan barang haram tersebut dari relasinya, maka selain memakai dia juga mencoba mengembangkan dengan menerima pesanan serta menjual shabu kepada para pemakai yang membutuhkannnya. 

"Karena sudah emnjadi kebutuhan, makanya saya mencoba untuk menjadikan bisnis dengan menjual shabu kepada relasi atau teman lainnya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aswin diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar serta ditambah sepertiga. (*)

Editor: Roelan